mpn.co.id, Indramayu, – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang mulai berlaku efektif pada Rabu, 1 April 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mengendalikan distribusi energi nasional di tengah meningkatnya tekanan global terhadap pasokan energi.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026. Dalam beleid itu, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum, dibatasi membeli Pertalite maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Pembatasan yang sama juga berlaku bagi kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Sementara itu pengaturan untuk BBM jenis Solar dibuat lebih rinci. Kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diberikan batas pengisian hingga 80 liter per hari.
Adapun kendaraan besar seperti truk roda enam atau lebih diperbolehkan mengisi maksimal 200 liter Solar per hari per kendaraan. Namun, untuk kendaraan pelayanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, batas pengisian Solar tetap maksimal 50 liter per hari.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembelian BBM yang melebihi kuota harian akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai jenis bahan bakar umum (JBU).
Selain pembatasan volume, Pertamina diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali pengisian BBM subsidi dilakukan di SPBU. Langkah ini dimaksudkan untuk memperketat pengawasan serta memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Tak hanya itu, perusahaan energi milik negara tersebut juga harus menyampaikan laporan pengendalian distribusi BBM secara berkala kepada regulator sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Pemerintah menyebut kebijakan ini merupakan langkah antisipatif menghadapi potensi krisis energi global, terutama di tengah memanasnya konflik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi stabilitas pasokan energi dunia.
Dalam pertimbangan kebijakan tersebut, pemerintah menilai perlu adanya dorongan efisiensi energi serta pengaturan konsumsi BBM secara lebih wajar, agar ketersediaan BBM bersubsidi tetap terjaga bagi masyarakat yang berhak.
Kebijakan pembatasan ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan pribadi, pengemudi angkutan umum, serta pelaku usaha transportasi yang selama ini bergantung pada BBM bersubsidi.
Sumber: Serambi Indonesia.
penulis
(Jojo Sutrisno)












