Mpn.co.id. Subang| Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Manggala, Gibas, Dan Paskibar DPC Kabupaten Indramayu, turut mengawal terkait diamankannya mobil tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) PT.Dinar Putra Mandiri (DPM) di Mapolsek Pusakanagara Subang.
Dua unit mobil tangki milik PT. DPM tersebut diamankan atas dugaan pendistribusian BBM solar industri ilegal. Selain itu, enam unit kendaraan roda dua diduga terlibat juga turut diamankan di Mapolsek Pusakanagara Kabupaten Subang.
Kapolsek Pusakanegara Kabupaten Subang, Kompol Dr.R.Jusdijachlan,SH.,MM, pada Senin (18/09/2023), kepada awak media, membenarkan atas diamankannya 2 unit mobil tangki BBM milik PT. DPM dan 6 unit kendaraan roda dua tersebut.
Namun, ia menjelaskan terkait kronologis peristiwa tersebut bahwa pihaknya hanya sekedar menerima titipan Barang Bukti (BB) saja. Adapun mengenai penangkapan dan penanganannya, kata dia, yakni oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.
“Memang betul dua unit mobil tangki BBM itu diamankan, cuma kami hanya sebatas menerima titipan barang bukti saja, terkait penanganannya oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.”Ujar Dr.R.Jusdijachlan,SH.,MM.
Sementara itu, Ketua LSM Manggala DPC Kabupaten Indramayu, Syaeful Anwar, terkait hal ini pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja Polri. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan salah satu penegakan hukum di Negara Republik Indonesia.
Syaeful Anwar menyatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal progres penanganan perkara tersebut hingga sampai ke ranah pengadilan. Ia juga berharap, hal seperti ini tidak terjadi kembali khususnya diwilayah Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
” Kami sengaja datang ke Mapolsek Pusakanagara untuk menjalankan fungsi kami sebagai sosial control terkait dugaan penyalahgunaan BBM ilegal jenis solar yang dilakukan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, hal tersebut sangat amat merugikan negara dan khususnya masyarakat kecil sebagai penerima BBM subsidi, tidak ada toleransi penegakan hukum ketika ada penyelewengan hak rakyat kecil guna kepentingan pribadi di negara Kesatuan Republik Indonesia.” Tegasnya.
” Kami berharap pihak kepolisian tegak lurus dalam menangani perkara ini, usut tuntas siapa pemilik kendaraan pengangkut solar tersebut, bia perlu cabut izin usaha transpotirnya, karena perusahaan tersebut bagi kami sudah dzolim dan tidak ada kata ampun, rakyat kecil sudah mereka rampas haknya, apabila pihak Bareskrim tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum maka kami dan rekan-rekan yang lain akan melukan aksi di mabes POLRI.” Tambahnya.
Diketahui PT. Dinar Putra Mandiri diduga melakukan kegiatan membeli solar industri dengan modus menggunakan kendaraan roda dua untuk membeli solar subsidi di SPBU sekitar wilayah Pusakanagara kemudian dijual sebagai solr industri ke beberapa pelabuhan di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah
Secara yuridis mengatur secara pasti dan tegas, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Pelanggaran
Termasuk pelanggaran dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:
1. Melakukan Survei Umum Tanpa Izin
Setiap orang yang melakukan survei umum harus berdasarkan izin dari pemerintah, berkenaan dengan wilayah kerja yang ditawarkan kepada badan usaha atau badan usaha tetap yang ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Jika tidak memiliki izin pemerintah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
2. Tidak Menjaga Kerahasiaan Data Survei Umum
Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahkan data yang diperoleh dari survei umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi yang merupakan milik negara dan dikuasai oleh pemerintah, kerahasian data tersebut berlaku selama jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak kerjasama. Apabila hal ini dilakukan dalam bentuk apapun tanpa hak, maka dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Kejahatan
Termasuk kejahatan dalam kegiatan migas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, adalah sebagai berikut:
1. Melakukan Eksplorasi Dan/Atau Eksploitasi Tanpa Kontrak Kerjasama
Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)
2. Melakukan Pengolahan Usaha Hilir Tanpa Izin
Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
3. Melakukan Pengangkutan Usaha Hilir Tanpa Izin
Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
4. Melakukan Penyimpanan Pada Usaha Hilir Tanpa Izin
Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
5. Melakukan Penjualan Pada Usaha Hilir Tanpa Izin
Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
6. Memalsukan Olahan BBM dan Gas bumi
Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
7. Menyalahgunakan Subsidi Pemerintah
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,
Pidana Tambahan
Terhadap tindak pidana dalam kegiatan migas yang menjadi pelakunya dapat orang perorangan atau korporasi, dimana tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana denda, dengan besaran denda paling tinggi ditambahkan sepertiganya.
Terdapat pidana tambahan dalam hal tindak pidana kegiatan migas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
(Slamet