Miris !!  UU KIP Cenderung Dikesampingkan Pada Proyek Pembangunan Ruang UKS TK Pembina Sindang  Kepsek dan Kontraktor Terkesan Hindari Wartawan.

Read Time:2 Minute, 30 Second

 

Mpn.co.id. Indramayu – Sehari setelah ramai jadi sorotan di berbagai kalangan dan bahkan ramai media sosial Proyek pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan area bermain di Taman Kanak-kanak (TK) Pembina Sindang, Indramayu,Jawa Barat,
Karena proyek tersebut menuai sorotan di berbagai kalangan.

Keterbukaan informasi menjadi pertanyaan besar, karena papan informasi proyek tidak mencantumkan nilai anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan tersebut waktu itu,Hal ini menimbulkan kesan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Ketiadaan informasi anggaran ini disinyalir bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi hak masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik, sebuah hak yang fundamental dalam negara demokrasi.

UU KIP menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang relevan, dan mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi jika terjadi penolakan akses. Informasi dianggap sebagai kebutuhan pokok setiap individu untuk pengembangan diri dan lingkungan, serta merupakan elemen penting bagi ketahanan nasional. Keterbukaan informasi publik adalah ciri khas negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Ironisnya, masalah tidak berhenti pada transparansi anggaran. Para pekerja proyek juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, K3 adalah konsep vital yang bertujuan mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Penerapan K3 sangat penting untuk meminimalkan risiko bahaya di tempat kerja, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, serta melindungi hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan mereka.

Saat tim media mencoba menggali informasi di lokasi proyek, para pekerja memilih untuk bungkam. Sebuah pemandangan yang menambah kesan adanya sesuatu yang disembunyikan.

“Kien anggaran sing kantor kene sing kepala sekolah (ini anggaran dari sini dari kepala sekolah),” ujar salah satu pekerja proyek.

Senin sore 25/08/2025, sekira pukul, 16.00 Wib awak media berupaya meggali informasi ualng ke pihak kepala sekolah yang selaku pengelola kerjaan proyek TK,Pembina sindang Indramayu, melalui telepon seluler,dia ( Kepsek TK pembina sindang) mengundang awak media untuk bertemu di kantornya dan membahas terkait pemberitaan tersebut.

“Awal awal juga saya instruksikan,dan papan proyek juga sedang di perbaiki,”Dalihnya Kepsek TK pembina sindang

Masih kata kepsek, tolong pak itu jangan dinaikan beritanya ” Tegasnya saat di konfirmasi di ruang kerjanya.

 

 

 

Sementara itu menurut Undang undang Pers dituangkan,Pasal 18 ayat (1) UU Pers, no. 40 tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat ( 3 ) yang mengatur tentang hak jawab,koreksi dan kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan kesusilaan serta asas praduga tak bersalah akan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00

Sementara itu setelah ramai di pemberitaan terkait kerjaan proyek tersebut, Kepala dinas pendidikan kabupaten Indramayu, H.Caridin melalui Kepala Bidang PAUD dan PNF, Hj.Emil, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp memberikan statemen singkat.

” Terimakasih mas informasinya nanti akan saya tegur penyedianya terimakasih, bunda masih rapat ” Ujarnya ( Amex

Leave a Reply