MPN. INDRAMAYU, Aroma ketertutupan kembali menyeruak dari tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hampir satu bulan setelah surat permohonan informasi publik dilayangkan oleh Law Firma Merah Putih Lawyers pada 11 April 2026, pihak PT Adhi Karya (Persero) Tbk� Cabang Indramayu disebut belum memberikan tanggapan resmi.
Diamnya perusahaan pelat merah tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah BUMN mulai merasa kebal terhadap kewajiban keterbukaan informasi publik?
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mewajibkan badan publik memberikan jawaban atas permohonan informasi maksimal 10 hari kerja sejak surat diterima, dan hanya dapat diperpanjang 7 hari kerja disertai alasan tertulis.
Namun hingga Mei 2026, pihak pemohon mengaku belum menerima jawaban, klarifikasi, maupun pemberitahuan perpanjangan waktu dari manajemen perusahaan.
Dokumen yang diterima redaksi menunjukkan surat bernomor 399/MPL/IV/2026 telah diterima secara resmi oleh pihak terkait. Permohonan itu menyangkut sejumlah informasi penting mengenai proyek konstruksi di kawasan PT Polytama Propindo�, termasuk keterlibatan tenaga kerja lokal, realisasi program CSR, hingga aspek pendanaan proyek.
Advokat D. Buldani menilai sikap tertutup tersebut bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip akuntabilitas publik.
“BUMN bukan negara dalam negara. Mereka bekerja atas nama publik dan menggunakan kewenangan yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” tegasnya.
Menurutnya, informasi mengenai perekrutan tenaga kerja lokal maupun pelaksanaan CSR tidak termasuk kategori informasi rahasia negara atau informasi yang dikecualikan oleh UU.
“Jika proyek besar hadir di tengah masyarakat, maka publik berhak mengetahui siapa yang mendapat manfaat dan bagaimana dampaknya terhadap warga sekitar,” lanjutnya.
Sikap bungkam ini memicu keresahan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Juntinyuat. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah proyek strategis tersebut benar-benar memberi manfaat bagi lingkungan sekitar atau justru hanya menghadirkan dampak sosial dan lingkungan tanpa keterbukaan yang memadai.
Terdapat sedikitnya tujuh poin informasi yang diminta oleh pihak pemohon, di antaranya:
Rasio tenaga kerja lokal dan non-lokal;
Realisasi program CSR kepada desa terdampak;
Mekanisme dan sumber pendanaan proyek;
Bentuk kerja sama dan pelaksanaan proyek konstruksi.
Law Firma Merah Putih Lawyers menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur sengketa informasi apabila tidak ada tanggapan dalam waktu dekat.
Langkah hukum yang disiapkan meliputi pengajuan keberatan kepada atasan PPID hingga ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti Pasal 52 UU KIP yang membuka kemungkinan adanya sanksi pidana terhadap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diberikan sehingga merugikan pihak lain.
Di tengah tuntutan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan, sikap tertutup BUMN justru berpotensi memperlebar jurang ketidakpercayaan publik.
BUMN semestinya menjadi contoh penerapan Good Corporate Governance (GCG), bukan tampil seolah berada di atas kontrol masyarakat.
“Keterbukaan informasi adalah napas demokrasi. Ketika akses publik dibatasi tanpa alasan yang sah, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar data, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap negara,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak Adhi Karya, sampai saat ini belum terdapat tanggapan melalui WhatsApp.
(Red












