Mendesak Reformasi Total PDAU Kuningan, Tuntut Rekrutmen Direksi Profesional, Gratis, dan Bebas Balas Jasa Politik

KopiBangbul97 Views
Read Time:2 Minute, 22 Second

Mpn. Co.id. KUNINGAN, 9 November 2025 – Pasca pengunduran diri Direktur Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan, publik dan legislatif mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menjadikan momen ini sebagai titik balik reformasi BUMD. Sorotan utama diarahkan pada proses rekrutmen direksi baru yang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik politik uang maupun politik balas jasa.
Kegagalan Berulang dan Kinerja “Kurang Sehat”
Kinerja PDAU yang terus berada dalam kategori “Kurang Sehat” oleh evaluasi BPKP telah menimbulkan kerugian bagi kas daerah. Kegagalan ini diyakini berakar pada proses seleksi direksi yang seringkali tidak mengedepankan profesionalisme, melainkan pertimbangan non-bisnis.

“Kinerja PDAU yang minim kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah cerminan dari kegagalan sistem seleksi direksi selama ini,” “Kita tidak bisa terus memilih pemimpin berdasarkan kedekatan atau balas jasa politik, sementara BUMD seharusnya dipimpin oleh figur dengan insting bisnis mumpuni dan rekam jejak yang terbukti.”

Profesional, Transparan, Realistis, dan Bebas Biaya Masyarakat menuntut Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Kuningan (Dian Rachmat), memastikan proses seleksi direksi mendatang mematuhi empat pilar utama:

1. Bebas Politik Uang (Money Politics)
Proses seleksi wajib digratiskan bagi seluruh calon. Tidak boleh ada pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pelamar. Integritas calon direksi harus diukur dari kompetensi dan visi, bukan dari kemampuan finansial atau tawar-menawar jabatan. PDAU harus dipimpin oleh figur yang bersih, bukan oleh pemenang lelang jabatan.
2. Profesionalisme Mutlak: Bebas Balas Jasa Politik
Rekrutmen harus murni didasarkan pada kompetensi manajerial, pengalaman bisnis yang relevan, dan kemampuan menyusun rencana kerja yang realistis. Kami menolak keras praktik yang menempatkan “tim sukses” atau pihak yang memiliki kedekatan politik sebagai Direksi. BUMD adalah entitas bisnis, bukan pos pembagian jabatan politik.

3. Transparansi Penuh dan Keterbukaan Publik
Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pengumuman persyaratan, daftar nama pelamar yang lolos administrasi, hingga hasil tes akhir, harus dibuka secara luas kepada publik. Transparansi adalah kunci untuk menghilangkan kecurigaan adanya intervensi dari luar dan memastikan akuntabilitas.
4. Realistis dalam Pemilihan dan Kontrak Kinerja
Kandidat terpilih harus mampu menunjukkan visi bisnis yang konkret untuk unit-unit usaha PDAU saat ini. Kontrak kinerja harus dibuat realistis namun ketat, dengan target PAD yang jelas dan sanksi tegas jika gagal dicapai.
Momen Krusial Reformasi BUMD
Jika seleksi direksi berikutnya kembali gagal menghasilkan pemimpin yang profesional dan bersih, risiko kerugian PDAU akan terus membebani APBD, sementara harapan masyarakat untuk peningkatan PAD melalui BUMD akan sirna.
Kami mendesak Bupati Kuningan untuk:
• Membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Independen yang terdiri dari akademisi, profesional BUMD, dan pakar hukum.
• Melakukan Uji Publik (Fit and Proper Test) terhadap calon direksi yang lolos, agar rekam jejak dan visi mereka dapat dikritisi secara terbuka.
• Mengakhiri siklus rekrutmen politis dan transaksional demi kesehatan fiskal daerah.
Reformasi total PDAU melalui rekrutmen yang berintegritas adalah langkah awal untuk menjadikan BUMD sebagai mesin pendorong ekonomi daerah, bukan sekadar beban anggaran.

Penulis :
Muhamad Yunus, S.Th.I
(Wakil Ketua Gerakan Pemuda Islam,Kab.Kuningan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *