Mpn.co.od. Indramayu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengusut kasus dugaan korupsi objek wisata Air Terjun Buatan Bojongsari.
Korupsi ini terkait pembangunan objek wisata Air Terjun Buatan Bojongsari tahap V tahun 2019 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu.
Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengatakan, atas tindak pidana korupsi tersebut, satu orang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial C.
“Tersangka C ini merupakan Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu selaku pengguna anggaran pejabat pembuat komitmen,” ujar dia, Kamis (4/7/2024).
Arie mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan C sebagai tersangka hari ini.
Alat bukti keterangan saksi, surat, keterangan ahli, serta didukung dengan alat bukti lainnya.
Dari alat bukti itu ditemukan perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan realisasi yang tidak sesuai dengan harga dan volume dalam pengadaan barang dan jasa.
Penetapan C sebagai tersangka juga didukung oleh hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.189.871.205.
Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu.
“Terhadap tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Indramayu,” ujar dia. ( Amex