Mpn.co.id. Lembaga Reclassering Indonesia mengagendakan audiensi dengan Forum CSR Kabupaten Indramayu sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tah un 2012 tentang Pelaksanaan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR). Agenda ini sekaligus menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan fungsi kontrol pemerintah yang dijalankan oleh Reclassering.
Melalui audiensi ini, Lembaga Reclassering Indonesia berupaya memastikan bahwa pelaksanaan program CSR oleh dunia usaha berjalan secara terarah, akuntabel, transparan, serta selaras dengan kebutuhan sosial masyarakat—khususnya kelompok binaan dan program reintegrasi sosial.
Sebagai kontrol sosial, Reclassering berperan mengarahkan agar dukungan CSR mampu memperkuat proses pembinaan, perubahan perilaku, dan pemberdayaan masyarakat agar kembali berfungsi secara positif di lingkungan sosialnya.
Sementara sebagai kontrol pemerintah, Reclassering memastikan bahwa implementasi TJSL/CSR sesuai ketentuan Perda No. 19 Tahun 2012, selaras dengan kebijakan pemerintah daerah, dan mendukung prioritas pembangunan sosial yang berkelanjutan.
“Kami audiensi menuntut transparansi dan tata kelola csr yang baik, kita tahu indramayu hadir industri migas terlengkap dari hulu sampai hilir belum lagi sektor industri lainnya juga perbankan semua perusahaan wajib melaksanakan program CSR , forum csr harus terang benderang sampaikan ke publik berapa total dana CSR yang diterima juga peruntukannya “tegas Abdul Rohim ketua Reclassering Indonesia komisariat Indramayu
Audiensi ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial, sehingga pemanfaatan CSR dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan mendukung misi Reclassering dalam pembinaan serta reintegrasi sosial. (E2f
