I. ISU HUKUM
Apakah pengusaha dapat melakukan skorsing terhadap pekerja, apakah skorsing mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja, dan apakah pengusaha tetap berkewajiban membayar upah serta hak-hak pekerja selama masa skorsing?
II. DASAR HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 27 ayat (2): setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28D ayat (2): setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan Cipta Kerja.
UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, tanggal 31 Oktober 2024, yang antara lain memberikan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 157A UU Ketenagakerjaan.
III. KETENTUAN HUKUM TENTANG SKORSING
Pasal 157A ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur:
“Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.”
Selanjutnya Pasal 157A ayat (2) menentukan:
“Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruh.”
Sedangkan Pasal 157A ayat (3) mengatur mengenai jangka waktu pelaksanaan kewajiban tersebut.
IV. ANALISIS HUKUM
1. Skorsing bukan PHK
Skorsing pada hakikatnya merupakan tindakan sementara untuk tidak mempekerjakan pekerja.
Skorsing tidak secara otomatis mengakhiri hubungan kerja. Selama belum terjadi PHK sesuai mekanisme hukum, pekerja pada prinsipnya masih mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
Oleh karena itu, pengusaha tidak dapat menyatakan bahwa pekerja telah berhenti hanya karena pekerja menerima surat skorsing.
2. Skorsing harus mempunyai dasar
Pasal 157A ayat (2) secara tegas menghubungkan tindakan skorsing dengan pekerja yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja.
Dengan demikian, apabila pengusaha melakukan skorsing, harus dapat dijelaskan:
dasar dilakukannya skorsing;
alasan skorsing;
sejak kapan skorsing berlaku;
sampai kapan skorsing berlaku;
dasar dalam Peraturan Perusahaan/PKB/perjanjian kerja;
serta apakah terdapat proses PHK yang sedang berlangsung.
Skorsing tidak semestinya dijadikan alat untuk menggantung status pekerja tanpa kepastian hukum.
3. Upah tetap wajib dibayar
Ini merupakan poin hukum yang paling penting.
Pasal 157A ayat (2) menggunakan frasa yang tegas:
“dengan tetap membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruh.”
Artinya, apabila pengusaha melakukan skorsing dalam konteks proses PHK sebagaimana dimaksud Pasal 157A, kewajiban pembayaran upah tidak otomatis hilang.
Jadi:
Pengusaha tetap berkewajiban membayar upah dan hak lainnya sesuai ketentuan hukum.
4. Upah merupakan hak pekerja
Hak atas upah juga berkaitan dengan ketentuan pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan.
Secara konstitusional, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Oleh karena itu, tindakan pengusaha yang menghentikan pembayaran upah selama skorsing harus mempunyai dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
5. Skorsing tidak menghapus hak-hak pekerja
Selama hubungan kerja belum berakhir secara sah, pekerja tidak kehilangan seluruh haknya hanya karena diskorsing.
Apabila berdasarkan ketentuan hukum, perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau PKB terdapat hak yang tetap harus diberikan, pengusaha wajib memenuhi hak tersebut.
Termasuk hak yang secara khusus disebut dalam Pasal 157A ayat (2), yaitu upah dan hak lainnya yang biasa diterima pekerja.
V. APABILA PENGUSAHA TIDAK MEMBAYAR UPAH SELAMA SKORSING
Apabila pekerja telah diskorsing tetapi perusahaan menghentikan pembayaran upah tanpa dasar hukum yang sah, maka dapat timbul Perselisihan Hak.
Pekerja dapat menempuh mekanisme:
Bipartit → Mediasi/Konsiliasi → Pengadilan Hubungan Industrial.
Hal ini sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004.
Pekerja dapat meminta pembayaran:
upah yang tertunggak;
hak-hak lain yang belum dibayarkan;
hak akibat PHK apabila kemudian terjadi PHK;
hak lain sesuai perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau PKB.
VI. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Perlu diperhatikan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024.
Dalam perkembangan terbaru tersebut, MK mempertahankan keberlakuan ketentuan Pasal 157A dengan memberikan penafsiran terhadap ketentuan mengenai berakhirnya kewajiban selama proses perselisihan hubungan industrial.
MK juga mencatat ketentuan Pasal 157A sebagai norma yang mengatur kewajiban pengusaha dan pekerja selama perselisihan, termasuk kewajiban pengusaha membayar upah ketika melakukan skorsing dalam proses PHK.
VII. AKIBAT HUKUM BAGI PENGUSAHA
Apabila pengusaha:
melakukan skorsing tanpa dasar yang jelas;
tidak memberikan kepastian mengenai status hubungan kerja;
menghentikan pembayaran upah;
menghilangkan hak pekerja;
atau menggunakan skorsing untuk menghindari kewajiban PHK,
maka tindakan tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pengusaha tidak dapat menggunakan istilah “skorsing” semata-mata sebagai alasan untuk menghilangkan hak pekerja.
VIII. KESIMPULAN
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, MERAH PUTIH LAWYERS berpendapat:
1. Skorsing tidak dengan sendirinya merupakan PHK dan tidak otomatis memutus hubungan kerja.
2. Skorsing dalam konteks Pasal 157A ayat (2) hanya dapat dilakukan terhadap pekerja yang sedang dalam proses PHK dan pengusaha tetap wajib membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja.
3. Pengusaha tidak dapat menjadikan skorsing sebagai alasan otomatis untuk menghentikan pembayaran upah.
4. Apabila upah selama skorsing tidak dibayarkan tanpa dasar hukum yang sah, pekerja dapat menuntut pemenuhan hak melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.
5. Apabila kemudian dilakukan PHK, hak pekerja akibat PHK tetap harus dihitung berdasarkan alasan PHK dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IX. PENDAPAT HUKUM
Dengan demikian, tindakan skorsing tidak boleh dijadikan instrumen untuk “menggantung” pekerja sekaligus menghilangkan hak ekonominya.
Ketentuan Pasal 157A ayat (1) dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan justru memberikan prinsip bahwa selama perselisihan hubungan industrial berlangsung, kewajiban para pihak tetap berjalan dan apabila pengusaha melakukan skorsing dalam proses PHK, upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja tetap wajib dibayarkan.
Apabila kewajiban tersebut dilanggar, pekerja memiliki dasar hukum untuk menuntut pemenuhan hak melalui perundingan bipartit dan, apabila tidak tercapai kesepakatan, melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004.
Demikian Legal Opinion ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
MERAH PUTIH LAWYERS
Advokasi • Konsultasi Hukum • Hubungan Industrial












