Aksi menyampaikan pendapat di muka umum atau yang lebih dikenal aksi demonstrasi adalah keniscayaan terjadi pada negara yang menganut sistem demokrasi, namun demikian hukum mengatur secara pasti demi tertibnya aksi – aksi demonstrasi ini.
Dasar Hukum:
Pasal 28 dan 28E UUD 1945
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Syarat-syarat Aksi Demonstrasi yang Sah:
1. Pemberitahuan kepada Kepolisian
Harus disampaikan secara tertulis minimal 3×24 jam sebelum aksi.
Disampaikan kepada Polres atau Polda setempat, tergantung lokasi aksi.
Surat harus memuat:
Identitas penyelenggara
Tujuan aksi
Waktu dan tempat
Jumlah peserta
Penanggung jawab
Rute/arah aksi (jika ada long march)
2. Dilakukan Secara Damai
Tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, atau anarki.
Aksi damai menjadi syarat utama agar tetap dilindungi hukum.
3. Tidak Mengganggu Ketertiban Umum
Aksi tidak boleh menghalangi jalan vital tanpa izin, merusak fasilitas publik, atau mengganggu aktivitas masyarakat.
4. Tidak Mengandung Ujaran Kebencian atau Provokasi SARA
Aksi harus menjaga etika dan tidak melanggar hukum pidana, seperti menyebar hoaks atau provokasi.
5. Tidak Membawa Senjata atau Benda Berbahaya
Aksi yang membawa senjata tajam, bahan peledak, atau benda berbahaya lainnya tidak dilindungi hukum.
Hak dan Kewajiban Penyelenggara:
Hak:
Mendapat perlindungan dari aparat selama aksi berlangsung.
Menyampaikan aspirasi secara bebas dan terbuka.
Kewajiban:
Menjaga ketertiban dan keamanan selama aksi.
Bertanggung jawab atas massa yang ikut serta.
Menghormati hak orang lain, pengguna jalan, dan masyarakat umum.
Konsekuensi Jika Tidak Memenuhi Syarat:
Aksi bisa dibubarkan oleh aparat.
Penanggung jawab bisa dikenakan sanksi pidana/perdata jika terjadi kerusuhan atau pelanggaran hukum.
Aksi dianggap ilegal dan tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Aksi demonstrasi adalah hak yang dijamin konstitusi, namun harus dilakukan sesuai aturan hukum. Jika syarat-syarat di atas dipenuhi, maka aksi tersebut sah dan dilindungi oleh Undang-Undang.
Semoga bermanfaat.
Penulis :
Adv.Dedi Buldani.SH (Dir. Lawfirma Merahputih lawyers)