MPN. Co.id. Merahputih Lawyers menilai bahwa desa-desa penyangga kawasan pariwisata memiliki kontribusi nyata dalam mendukung keberlangsungan destinasi wisata, baik melalui penyediaan infrastruktur pendukung, pelestarian lingkungan, keamanan, budaya, maupun partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, sudah sepatutnya desa penyangga memperoleh manfaat ekonomi yang proporsional melalui mekanisme bagi hasil pariwisata.
I. Isu Hukum
Apakah pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menetapkan kebijakan bagi hasil atau pembagian manfaat ekonomi sektor pariwisata kepada desa-desa penyangga kawasan wisata?
II. Dasar Hukum
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk Peraturan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah mengatur urusan pemerintahan, termasuk pengembangan potensi daerah sesuai kewenangannya.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, memberdayakan masyarakat lokal, serta dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, kemitraan, dan keberlanjutan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperkuat peran desa dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
III. Analisis Hukum
Secara konstitusional, pemerintah daerah memiliki ruang kebijakan (diskresi) untuk mengatur distribusi manfaat ekonomi dari sektor pariwisata sepanjang dilakukan melalui peraturan perundang-undangan yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Desa penyangga memiliki fungsi strategis dalam menjaga aksesibilitas, keamanan, kebersihan, kelestarian lingkungan, pelestarian budaya, serta mendukung aktivitas ekonomi yang menunjang destinasi wisata. Oleh karena itu, desa penyangga mempunyai kepentingan yang patut dipertimbangkan dalam kebijakan pembangunan pariwisata.
Prinsip keadilan distributif menghendaki agar manfaat ekonomi dari sektor pariwisata tidak hanya dinikmati oleh pemerintah daerah atau pelaku usaha, tetapi juga oleh masyarakat yang secara langsung menanggung dampak maupun memberikan dukungan terhadap keberlangsungan destinasi wisata.
Namun demikian, tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang secara otomatis mewajibkan adanya skema bagi hasil pendapatan pariwisata kepada desa penyangga. Karena itu, apabila pemerintah daerah ingin menerapkannya, kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui Peraturan Daerah, mekanisme kerja sama, pengalokasian anggaran yang sah, atau instrumen hukum lain sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
IV. Kesimpulan
Pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menyusun kebijakan yang memberikan manfaat ekonomi sektor pariwisata kepada desa penyangga.
Skema tersebut harus dibentuk melalui instrumen hukum yang sah, seperti Peraturan Daerah atau mekanisme lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan bagi hasil harus memperhatikan asas legalitas, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah.
Pemberian manfaat kepada desa penyangga merupakan pilihan kebijakan (policy choice) yang dapat memperkuat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas.
V. Rekomendasi
Merahputih Lawyers merekomendasikan agar pemerintah daerah bersama DPRD menyusun kajian akademik dan Rancangan Peraturan Daerah mengenai mekanisme pembagian manfaat ekonomi sektor pariwisata kepada desa penyangga. Pengaturannya perlu memuat kriteria desa penerima, sumber pendanaan, mekanisme penyaluran, pengawasan, dan pertanggungjawaban agar memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan pariwisata yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Semoga bermanfaat
Dir.merahputih lawyers
Adv. D.buldani












