LBH Singakriya: Pengusaha RT/RW Net Harus Taat Hukum Penyelenggara Telekomunikasi

Hukum103 Views
Read Time:1 Minute, 12 Second

 

Mpn.co.id. Indramayu, 23 September 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Singakriya menegaskan bahwa para pengusaha RT/RW Net di berbagai daerah harus memahami dan menaati ketentuan hukum terkait penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua LBH Singakriya, Ardi Subandi., menyikapi maraknya praktik penjualan layanan internet di tingkat lingkungan tanpa izin resmi dari pemerintah.

“RT/RW Net bukan sekadar usaha rumahan. Ini masuk ke dalam kategori penyelenggaraan telekomunikasi, dan setiap penyelenggara wajib memiliki izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” ujar Ardi dalam keterangan saat di wawancarai dikantornya Senin (23/9).

 

Menurut  Ardi Pasal 11 UU Telekomunikasi menyatakan bahwa penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi harus memperoleh izin dari pemerintah. Sementara Pasal 34 mengatur ancaman pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, yakni pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp600 juta.

LBH Singakriya juga mencatat banyaknya laporan dari masyarakat terkait gangguan layanan, penarikan biaya tidak sesuai, hingga konflik  yang timbul dari RT/RW Net ilegal.

“Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal perlindungan konsumen dan keamanan data. Tanpa regulasi, masyarakat bisa dirugikan,” tambahnya

 

LBH Singakriya mendorong pelaku usaha untuk menempuh jalur legal, baik melalui kerja sama dengan ISP resmi, maupun dengan mendirikan badan usaha dan mengurus perizinan ke Kominfo.

Ihwan Kurniawan sekretaris LBH Singakriya juga meminta pemerintah daerah dan Kominfo untuk lebih aktif dalam memberikan edukasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan RT/RW Net di wilayah masing-masing.
(Jhoys arcan

Leave a Reply