Mpn.co.id Indramayu
Sebanyak 44.796 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan di Area sport center Indramayu, (8/3/2024)
Petugas juga memusnahkan sebanyak 310 liter cuak dan ciu.
Barang bukti hasil razia petugas Satpol PP Indramayu ini sengaja dimusnahkan menjelang bulan suci ramadhan sekaligus memperingati Hut Satpol PP.
Pantauan dilokasi, pemusnahan puluhan ribu minuman beralkohol tersebut dilakukan dengan cara digilas menggunakan stoom walls atau alat berat yang bisa digunakan untuk pengaspalan.
Terlihat saat pemusnahan unsur Fokorpimda Indramayu hingga tokoh agama dan masyarakat turut hadir.
Kabid penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu, Esmega mengungkapkan, sebanyak puluhan ribu miras ini adalah hasil razia mulai juli 2023 lalu sampai dengan sekarang.
“Ini kita dapat razia di hampir seluruh Kecamatan di Indramayu,” ujar dia
Esmega mengatakan, dimusnahkannya miras-miras ini sengaja dilakukan sebagai upaya sosialisasi bahwa peredaran miras dilarang di Indramayu.
Yakni sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 terkait Pelanggaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Pada kesempatan itu, Esmega juga menyampaikan damapak yang bakal terjadi akibat minuman keras. (Amex