Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu Lakukan Penertiban Baligho Di Sepanjang Jalan Kota Indramayu.

Read Time:42 Second

Mpn.co.id. Indramayu

Penertiban reklame / bentuk alat sosialisasi pemilu yang dilaksanakan pemerintah kabupaten indramayu, untuk mewujudkan ketertiban wilayah.

Berdasarkan peraturan bupati kabupaten indramayu no 29. A tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame, dan perda trantibum.

Penertiban ini sifatnya umum kepada seluruh atribut partai, atau baligho pasangan capres yang di tempatkan di area yang tidak diperuntukan untuk hal-hal tersebut.

“Saya bertindak dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten indramayu, tentunya saya juga tidak semena-mena dalam menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh aturan yang berlaku.” Ucap camat indramayu, Indra Mulyana.

Sementara itu kita menertibkan baligho, banner, atau spanduk semua partai dan capres yang terpasang tidak pada tempatnya dan tidak tertib dalam aturan. Apalagi kalo dikaitkan dengan tahapan pemilu, saat ini belum saatnya kampanye, mestinya belum boleh ada APK yang terpasang. Tegas kasat pol pp kab indramayu Teguh Budiarso
(Slamet

Leave a Reply