mpn.co.id Indramayu – Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Dinas ketahanan pangan dan Pertanian (DKPP) kabupaten Indramayu, saat ini tengah menyalurkan beberapa Program Bantuan Untuk Pembangunan Sarana Pertanian di sejumlah wilayah kabupaten indramayu.
Diantaranya Proyek Rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi usaha tani. bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air sawah petani guna mendorong produktivitas pertanian kabupaten indramayu sebagai lumbung padi nasional.
Program bantuan tersebut telah Di salurkan ke beberapa Desa Diantaranya, Desa Haurkolot kecamatan haurgeulis, Proyek Yang Di kerjakan oleh penyedia jasa CV. Azzahra Jaya Makmur, yang beralamatkan di kota Tasikmalaya, terkesan tidak trnsparan dan diduga Telah Menyalahi Aturan Mekanisme yang ada.
Pasalnya pengerjaan Samping Pondasi irigasi tidak DiTemplok pakai adukan dan hanya di tutupi Tanah liat sehingga terlihat tidak rapih. selain itu juga Besar Panjang Volume tersebut tidak di cantumkan dalam papan informasi kegiatan sehingga terkesan kurang trnasparan.
Padahal dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi kegiatan yang jelas dan transparansi, sebagai bentuk informasi kepada publik.
Hal ini yang menjadi banyak pertanyaan bagi masyarakat, Tidak hanya itu saja dari hasil pantauan Awak Media mpn.co.id Di lapangan, Minimnya pengawasan di lokasi kegiatan dan kurangnya edukasi kepada pekerja bangunan sehingga Alat Pelindung Diri (APD) tidak digunakan sebagai safety First, Sabtu (28/9/2024)
Sementara itu ketua kelompok Tani, Aryadi mengatakan sangat menyayangkan kepada pihak Pelaksana Cv Azzahra Jaya Makmur Yang tidak ada kordinasi terlebih dahulu kepada Anggota kelompok tani “Manggung Tani” sebagai pihak yang menerima manfaat bantuan program tersebut.
” Saya Sangat menyayangkan kepada pihak pelaksana kegiatan yang tidak pernah berkoordinasi terlebih dahulu kepada kelompok tani, walaupun kami hanya penerima manfaat tetapi jangan sampai proyek tersebut di kerjakan dengan Asal asalan, Dan Hingga saat ini tidak pernah ada komunikasi, ” Ujar Aryadi.
Kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, mengundang perhatian publik ada, para petani berharap kepada kontraktor agar mematuhi aturan yang sudah ditentukan dijalankan sebaik mungkin, diketahui Proyek Rehabilitasi Dan pemeliharaan irigasi usaha tani tersebut menelan anggaran Rp 113.389.400 Menggunakan APBD Tahun 2024.
Saat dikonfirmasi pihak Cv. Azzahra Jaya Makmur tidak ada dilokasi proyek.
Hal ini sudah sepatutnya mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten indramayu melalui Kabid dinas pertanian dan ketahanan pangan (DKPP) Drs. Sugeng Heriyanto, untuk segera menindaklanjuti terkait informasi tersebut. Jangan sampai Program yang direncanakan untuk upaya meningkatkan sektor pertanian Masyarakat, Dimanfaatkan oleh oknum Oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai ladang Bisnis semata tanpa mengutamakan kwalitas dan kemanfaatan irigasi pertanian secara maksimal, sehingga pengerjaan irigasi dikhawatirkan tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
(Jojo Sutrisno)