Kehadiran Dirut PERUMDAM Dalam Debat Publik Dilaporkan BAWASLU

Read Time:4 Minute, 3 Second

 

INDRAMAYU,mpn.co.id. ,- Ketua Harian Tim Pemenangan Paslon nomor 2, Lucky Hakim – Syaefudin, Sri Wahyuni Hermawan, secara resmi mengadukan Paslon nomor urut 3, Nina Agustina – Tobroni ke Bawaslu Indramayu, Kamis, 8 Nopember 2024.

Ia mengadukan Paslon 03 tersebut terkait keterlibatan Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu pada agenda Kampanye Debat Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Indramayu
di Hotel Holliday Inn, Jl. Dr. Djunjunan No.96 Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 November 2024 kemarin.

Kehadiran Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu tersebut didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Pemenangan Paskon 02, Syamsul Bachri Siregar beserta jajaran.

“Kami secara resmi mengadukan Paslon nomor 3 yang dengan sengaja melibatkan AS yang merupakan pejabat BUMD (Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu) dalam Kampanye Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024 kemarin di Bandung,” katanya dihadapan awak media.

Menurutnya, dalam Kampanye Debat Publik
tersebut, telah di ikuti dan dihadiri oleh seluruh
Pasangan Calon Bupati Indramayu, dan
masing-masing calon telah menyampaikan
Visi, Misi dan Programnya masing-masing

Dalam Kampanye Debat Publik
tersebut, kata SWH, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Nomor Urut 3 (Nina
Agustina dan Tobroni) dengan sengaja
mengajak dan melibatkan AS yang merupakan pejabat BUMD yakni Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, untuk hadir dan
memberikan support kepada Pasangan
Calon tersebut.

“Secara detail pengenaan pasal maupun kronologis kejadian akan disampaikan Tim Hukum kami,” terang Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Jawa Barat ini.

Sementata itu, Ketua Tim Hukum Pemenangan Paslon 02, Lucky – Sae, Syamsul Bachri Siregar, mengatakan, peristiwa yang dilaporkan Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, bermula KPU Indramayu menyelenggarakan Kampanye Debat Publik pada 4 November 2024 di Hotel Holiday Inn, Bandung.

Pada periatiwa tersebut, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Nomor Urut 3 (Nina Agustina dan Tobroni) yang dengan sengaja melibatkan AS yang merupakan pejabat BUMD (Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu
Indramayu) dalam Kampanye Debat Publik
Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu
Tahun 2024.

Seperti diketahui, sebagaimana dimaksud Pasal 189
jo. Pasal 70 ayat (1) huruf a UU Pilkada (UU
No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU
No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun
2020 tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.1
Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU No.1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang).

“Kesengajaan untuk mengajak dan
melibatkan AS yang merupakan
pejabat BUMD tersebut terlihat dari
diberikannya IdCard sebagai akses untuk
mengikuti kegiatan kampanye tersebut,
selain itu AS juga diberikan dan turut dalam rombongan dengan menggunakan rompi nonor 3 ciri khas Paslon,” tuturnya.

Menurutnya, tindakan atau perbuatan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu
Nomor Urut 3 (Nina Agustina dan Tobroni)
telah melanggar ketentuan Pasal 189 jo.
Pasal 70 ayat (1) huruf a UU Pilkada (UU
No.l Tahun 2015 tentang Penetapan
PERPU No.1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No.6 Tahun 2020 tentang
Penetapan PERPU No.2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.1
Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU
No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang) yang pada pokoknya
menyatakan “Calon Bupati yang dengan
sengaja melibatkan pejabat badan
usaha milik daerah, sebagaimana
dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat
1 bulan atau paling lama 6 bulan
dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 atau paling
Rp6.000.000,00″. jo Pasal 70 ayat (1)
huruf a, yang menyatakan: “Dalam
Kampanye, calon dilarang melibatkan
a. pejabat badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah.

“Bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU
Pilkada telah mengkualifisir Pejabat BUMN
atau BUMD dalam satu kelompok dengan
ASN, anggota Kepolisian Negara R.I, dan
anggota TNI; dan Kepala Desa dan
perangkat Desa (baca: huruf b dan c) yang
sama sekali dilarang untuk terlibat aktif
dalam kampanye sekalipun dalam kondisi
banyak dan kategori cuti Pejabat BUMD telah
diatur secara limitatif dalam Pasal 11
Keputusan Mendagri No. 50 Tahun 1999
tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik
sedang dalam cuti,”imbuhnya.

Sementara itu, kata Ucok panggilan akrab Syamsul Bachri Siregar, berdasarkan data yang diperoleh Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu telah memperoleh ijin cuti dari Plt Bupati Indramayu per tanggal 5 hingga 20 Nopember 2024 dengan alasan cuti tahunan keperluan keluarga.

“Itu peristiwa Kampanye Debat Publik tanggal 4 Nopember 2024, sementata ijin cuti keperluan keluarga tanggal 5 Nopember 2024, silahkan dinilai oleh publik AS hadir sebagai pejabat BUMD atau sebagai Timses perlu juga diuji oleh Bawaslu Indramayu,” tandasnya.

Tim Hukum Paslon 03, Nina Agustina – Tobroni, Casmudi, mengungkapkan, siapapun Paslon bisa diadukan dan mengadukan karena memang ada regulasi yang mengatur, sepanjang apa yang diadukan dapat dibuktikan.

“Ya aduan itu hak mereka, tinggal bagaimana pembuktianya nanti apakah ada aturan yang dilanggar,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media. **

Leave a Reply