JALANAN INDRAMAYU DIGEBER! 24 TERSANGKA DIBUNGKUS, 6 RESIDIVIS KEMBALI BERHADAPAN DENGAN HUKUM

TNI/ POLRI44 Views
Read Time:2 Minute, 31 Second

 

MPN.INDRAMAYU — Tak ada ruang untuk pelaku kejahatan jalanan. Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar Polres Indramayu selama sepuluh hari membuahkan hasil keras. Sebanyak 24 tersangka dari 12 laporan polisi berhasil diamankan, termasuk enam orang yang tercatat sebagai residivis kasus serupa.

Operasi yang berlangsung sejak 18 hingga 27 Agustus 2026 itu menyasar kejahatan yang selama ini membuat masyarakat resah. Polisi memburu pelaku pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor hingga jaringan pertolongan jahat atau penadahan.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., mengungkapkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Aula Atmani Whedana, Sabtu pagi (29/8/2026). Angka 24 tersangka menjadi bukti bahwa operasi tidak sekadar patroli, tetapi diarahkan untuk membongkar pelaku dan mata rantai kejahatan.

Untuk perkara pencurian dengan kekerasan, polisi menetapkan MA alias M (24), AA (15 tahun 10 bulan), dan SAM (16 tahun 7 bulan) sebagai tersangka.

Sementara kasus pencurian dengan pemberatan menyeret SA alias B (29), W alias K (39), P alias B (33), B alias J (36), A alias G (30), C (53), I alias G (51), D alias K (42), I alias MI (43), IF (23), N (31), dan HS (35).

Sedangkan perkara pertolongan jahat atau penadahan menjerat NA (60), D (35), IK (52), AF (48), M alias D (38), A (55), R (34), S alias D (24), dan AS (24).

Modusnya bukan sekadar mencuri, tetapi membahayakan keselamatan korban. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku disebut memepet kendaraan korban di jalan raya. Setelah itu, kendaraan dirampas secara paksa dengan ancaman senjata tajam.

Pada kasus pencurian sepeda motor, pelaku menyasar kendaraan yang terparkir. Kontak kendaraan dirusak menggunakan kunci letter T, lalu motor dibawa kabur untuk kemudian masuk ke jalur perdagangan barang hasil kejahatan.

Rantai kejahatan inilah yang turut menjadi perhatian polisi. Barang hasil curian disebut kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan harga di bawah pasaran.

«“Barang-barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan harga di bawah pasaran,” jelas AKBP Prianggo.»

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 8 unit sepeda motor, 14 surat-surat kendaraan, sebilah celurit, 16 unit telepon genggam, 4 kunci letter T beserta 10 mata kunci, serta 9 potong pakaian.

Yang tak kalah menjadi sorotan adalah fakta bahwa enam tersangka merupakan residivis. Artinya, sebagian pelaku bukan wajah baru dalam perkara kriminalitas. Mereka kembali berhadapan dengan hukum setelah sebelumnya pernah tersandung kasus serupa.

Polres Indramayu menegaskan Operasi Libas Lodaya bukan akhir dari pengejaran. Patroli pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan akan terus digencarkan guna menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.

Kapolres juga melempar pesan keras kepada masyarakat agar tidak menjadi mata rantai berikutnya. Kendaraan harus dijaga, sementara barang dengan harga tidak wajar dan asal-usul tidak jelas patut dicurigai.

«“Masyarakat juga diimbau agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan serta tidak mempermudah ruang peredaran barang hasil kejahatan dengan membeli produk tanpa kejelasan asal-usul,” tegas Kapolres.»

Dengan diamankannya 24 tersangka, Operasi Libas Lodaya 2026 menunjukkan satu hal: ketika kejahatan jalanan mencoba mengambil alih rasa aman warga, polisi memilih turun memburu dan memutus rantainya. ( Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *