IRPOM Sidadadi Disorot, Dugaan Spesifikasi Besi Tak Sesuai hingga Transparansi Anggaran Dipertanyakan ‎

mpnSAPA DESA95 Views
Read Time:3 Minute, 50 Second

‎
‎mpn.co.id INDRAMAYU,– Pelaksanaan program Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Desa Sidadadi, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi besi pada konstruksi penyangga tangki air berkapasitas 5.000 liter hingga belum jelasnya informasi anggaran kegiatan di lokasi pembangunan.
‎
‎Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi MPN di lapangan, terdapat indikasi penggunaan empat batang besi pada bagian penyangga tiang cor. Jumlah tersebut dipertanyakan karena informasi spesifikasi teknis yang dihimpun tim menyebutkan penggunaan delapan batang besi.
‎
‎Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam program.
‎
‎Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan fisik konstruksi, dokumen perencanaan, serta klarifikasi dari pihak pelaksana dan instansi terkait.
‎
‎Konstruksi penyangga merupakan bagian penting dari fasilitas IRPOM karena harus menopang tangki air berkapasitas 5.000 liter. Karena itu, kesesuaian material dan kekuatan struktur perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang kompeten.
‎
‎Saat dikonfirmasi di kediamannya, Ketua Kelompok Tani Tunas Baru berinisial ND mengaku hanya menerima manfaat dari program tersebut. Ia menyebut pengerjaan kegiatan diserahkan kepada pihak lain.
‎
‎“Saya hanya menerima manfaat, yang mengerjakan diserahkan sama Raksa. Kami hanya menerima manfaat,” ujar ND, Senin (19/10/2026)


‎
‎Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, pembagian tanggung jawab, serta pihak yang bertugas memastikan pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan teknis.
‎
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun tim MPN, pelaksanaan kegiatan disebut melibatkan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK). Sementara itu, seorang berinisial RT yang disebut menjabat sebagai Raksa Bumi atau pamong Desa Sidadadi dikaitkan dengan pengerjaan kegiatan tersebut.
‎
‎Namun, saat tim berupaya melakukan konfirmasi di lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dengan demikian, keterangan mengenai peran, tanggung jawab, serta mekanisme pengerjaan masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak terkait.
‎
‎Tim MPN juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pekerjaan di lapangan. Hubungan kerja, mekanisme penunjukan pelaksana, dan kesesuaiannya dengan ketentuan program masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
‎
‎Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah transparansi penggunaan anggaran. Berdasarkan informasi anggaran yang dihimpun tim, program IRPOM Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2026 dialokasikan sebesar Rp155.700.000 untuk setiap unit atau titik, dengan sumber pendanaan dari DIPA Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian.
‎
‎Besarnya alokasi tersebut membuat keterbukaan informasi mengenai nilai anggaran, rincian pekerjaan, penggunaan material, serta hasil pembangunan menjadi aspek penting untuk diperiksa.
‎
‎Tim MPN turut mempertanyakan keberadaan papan informasi kegiatan di lokasi pembangunan. Papan informasi diperlukan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengetahui sumber pendanaan, nilai anggaran, jenis pekerjaan, dan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan program.
‎
‎Apabila papan informasi memang tidak tersedia, pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat.
‎
‎Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan keterbukaan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Penerapan ketentuan tersebut perlu dilihat sesuai status badan publik, jenis informasi, dan aturan yang berlaku pada kegiatan bersangkutan.
‎
‎Untuk memperoleh pembanding, tim investigasi MPN meminta keterangan Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) di wilayah Kecamatan Haurgeulis berinisial RS.
‎
‎Dalam keterangannya, RS menyebut sejumlah spesifikasi yang menurutnya menjadi acuan pembangunan IRPOM, antara lain besi berdiameter 12 milimeter untuk bagian pancang, besi 10 milimeter untuk dak, serta besi 8 milimeter untuk cincin atau begel.
‎
‎Ia juga menyampaikan sejumlah komponen lain, yakni cat merek No Drop, mesin Franklin, kipas Drakos, sambungan listrik tiga fase, serta luas bangunan 2 x 2 meter.
‎
‎Keterangan tersebut menjadi bahan pembanding awal. Namun, spesifikasi yang berlaku pada titik pembangunan IRPOM di Desa Sidadadi tetap harus dicocokkan dengan dokumen teknis resmi, RAB, petunjuk pelaksanaan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pemberi program.
‎
‎Perbedaan jumlah atau ukuran material tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian harus mempertimbangkan desain konstruksi, kebutuhan teknis, dokumen kontraktual atau pelaksanaan, serta hasil pemeriksaan oleh tenaga ahli yang berwenang.
‎
‎Sejumlah persoalan yang mencuat dalam pelaksanaan IRPOM Desa Sidadadi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen anggaran, verifikasi spesifikasi material, serta evaluasi konstruksi penyangga tangki air.
‎
‎Langkah tersebut penting untuk memastikan fasilitas irigasi yang dibangun melalui program pemerintah memenuhi persyaratan teknis, aman digunakan, dan memberikan manfaat bagi petani.
‎
‎Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang dapat menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pekerjaan terbukti sesuai dengan dokumen perencanaan, penjelasan dan bukti pendukung juga perlu disampaikan secara terbuka.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi lebih lanjut dari pihak pelaksana mengenai dugaan penggunaan material besi, mekanisme pengerjaan, dan keberadaan papan informasi kegiatan masih diperlukan.
‎
‎Redaksi MPN membuka ruang bagi Raksa Bumi Desa Sidadadi, Kelompok Tani Tunas Baru, UPKK, pemerintah desa, serta instansi pelaksana program untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan data pendukung.
‎
‎Hak jawab dan hak koreksi tetap dihormati guna memastikan pemberitaan berlangsung secara berimbang, akurat, dan sesuai kaidah jurnalistik. (Joe)
‎
‎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *