MPN— Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi mencapai kesepakatan penurunan tarif hingga nol persen terhadap 1.819 pos tarif produk Indonesia dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Washington DC, Kamis (19/2/2026).
“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah nol persen,” ujar Airlangga.
Produk tekstil dan aparel juga memperoleh fasilitas tarif nol persen melalui mekanisme tariff rate quota (TRQ). Pemerintah menilai kebijakan ini akan berdampak langsung pada sekitar empat juta pekerja di sektor tersebut, serta berpengaruh terhadap kurang lebih 20 juta masyarakat Indonesia jika memperhitungkan anggota keluarga pekerja.
Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Indonesia memberikan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah produk utama asal AS, khususnya komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai. Menurut Airlangga, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga bahan baku yang digunakan dalam produksi pangan domestik.
“Masyarakat Indonesia membayar nol persen untuk barang yang diproduksi dari soybean ataupun wheat, dalam hal ini noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” katanya.
Di tingkat multilateral, kedua negara juga menegaskan komitmen untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik sesuai dengan posisi di forum World Trade Organization. Indonesia turut mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai peraturan nasional serta memastikan perlindungan data konsumen yang setara.
Lebih lanjut, pemerintah akan menerapkan strategic trade management guna memastikan perdagangan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan perdamaian. Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah proses hukum di kedua negara diselesaikan, termasuk konsultasi dengan DPR RI, dan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan tertulis bersama.
Airlangga menegaskan, perjanjian tersebut berbeda dengan sejumlah kesepakatan AS dengan negara lain karena secara tegas difokuskan pada kerja sama perdagangan.
“Amerika sepakat untuk mencabut pasal-pasal yang non kerja sama ekonomi, antara lain terkait pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut Cina Selatan, serta pertahanan dan keamanan perbatasan, sehingga murni ART kita adalah terkait dengan perdagangan,” tandasnya. (Kemensetneg RI) red












