Hak Jawab Ketua LSM Harimau Indramayu Bantah Tuduhan Minta THR, Tegaskan Kedatangan ke Desa Amis untuk Fungsi Kontrol Sosial

Hukum, mpnTERKINI159 Views
Read Time:2 Minute, 24 Second



‎mpn.co.id INDRAMAYU, – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Kabupaten Indramayu, Jumanto, akhirnya buka suara terkait beredarnya kabar di media sosial yang menuding organisasinya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pemerintah desa.

Jumanto dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyebut informasi yang beredar sebagai berita hoaks yang tidak berdasar serta berpotensi mencemarkan nama baik lembaga yang dipimpinnya.

Menurutnya, kedatangan pihak LSM Harimau ke Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu bukan untuk meminta THR, melainkan menjalankan fungsi organisasi sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kami datang ke Desa Amis dalam rangka melakukan kontrol sosial serta monitoring. Tujuannya untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa dari tahun 2018 hingga 2025,” ujar Jumanto saat memberikan keterangan, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari peran LSM dalam mengawasi penggunaan anggaran publik agar berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

‎Jumanto menilai narasi yang beredar di sejumlah platform media sosial yang menyebut LSM Harimau meminta THR kepada pihak desa merupakan informasi menyesatkan.

Ia menyebut, kabar tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga yang selama ini berupaya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah.

“Berita yang beredar itu tidak benar. Kami tidak pernah meminta THR. Itu jelas hoaks yang dapat mencemarkan nama baik LSM Harimau,” tegasnya.
‎Menurut Jumanto, organisasi yang dipimpinnya memiliki komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pengawasan sosial terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah di tingkat daerah.

‎Lebih lanjut, Jumanto juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang dituduh.

Ia menilai, praktik pemberitaan tanpa klarifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
‎“Kalau mau membuat berita, seharusnya konfirmasi dulu kepada pihak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan berita hoaks. Jika suatu berita tidak disertai bukti yang jelas, menurut saya itu sudah masuk kategori tuduhan, fitnah, atau bahkan pencemaran nama baik,” ungkapnya.

‎Meski tengah diterpa isu negatif, Jumanto memastikan pihaknya tidak akan mundur dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.
‎Ia menilai, transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun potensi penyimpangan di kemudian hari.

“Sebagai lembaga sosial, kami hanya ingin memastikan penggunaan anggaran dana desa berjalan sesuai aturan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

‎Jumanto juga berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial tanpa sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan prinsip klarifikasi dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi yang dapat merugikan pihak lain.

“Jangan sampai informasi yang belum jelas kebenarannya malah memperkeruh situasi dan merusak reputasi lembaga yang sedang menjalankan tugas sosialnya,” ujarnya.

LSM Harimau, lanjutnya, tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, untuk memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara transparan dan profesional.

“Kami siap berdialog dan memberikan penjelasan kepada siapa pun agar persoalan ini tidak disalahartikan oleh publik,” pungkas Jumanto. (Sutrisno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *