GUDANG MIRAS DIDUGA BEROPERASI DI SINDANG, PESANAN ONLINE JADI JALUR JUAL BELI — TIM INVESTIGASI: JANGAN ADA YANG BERLINDUNG DI BALIK SERAGAM!

Hukum34 Views
Read Time:2 Minute, 33 Second

 

MPN. INDRAMAYU — Dugaan bisnis minuman keras (miras) yang beroperasi secara tertutup di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, mulai mengusik perhatian publik. Sebuah lokasi yang disebut-sebut sebagai gudang milik seseorang berinisial D diduga digunakan untuk menyimpan sekaligus memenuhi pesanan miras melalui transaksi pesan online.

Jika informasi tersebut terbukti, aktivitas ini bukan lagi sekadar persoalan warung yang menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Dugaan adanya gudang, stok barang, serta sistem pemesanan online mengarah pada pertanyaan lebih besar tentang rantai pasokan dan distribusinya.

Siapa pemasoknya? Siapa yang mengendalikan gudang? Dari mana barang didatangkan? Berapa besar perputaran barangnya? Dan ke mana saja miras tersebut dikirim?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak akan terjawab hanya dengan merazia penjual eceran. Kalau benar ada gudang yang menjadi titik penyimpanan sekaligus pemenuhan pesanan, maka titik tersebut justru harus menjadi sasaran pemeriksaan.

Terlebih, transaksi melalui pesan online memungkinkan jual beli berlangsung tanpa etalase, tanpa papan nama, dan tanpa aktivitas perdagangan yang mudah terlihat masyarakat. Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji secara langsung oleh aparat berwenang.

Secara hukum daerah, Kabupaten Indramayu memiliki Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penertiban peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Artinya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas penyimpanan, penimbunan, pengedaran atau perdagangan miras yang melanggar ketentuan, persoalannya harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, sementara gudang yang diduga menjadi sumber distribusi justru tidak pernah disentuh.

Tim investigasi pun melontarkan peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba mengaburkan persoalan dengan membawa-bawa nama atau kedekatan dengan oknum tertentu.

«“Kami tidak takut mengawal informasi ini. Kalau memang gudang itu tidak ada, silakan aparat membuktikan. Kalau memang ada, periksa. Jangan sampai masyarakat justru disuguhi permainan informasi sementara aktivitas yang diduga melanggar aturan terus berjalan,” tegas Tim Investigasi.»

Lebih keras lagi, tim investigasi menyoroti isu dugaan perlindungan oleh oknum berseragam.

«“Jangan berlindung di balik oknum berseragam. Seragam itu simbol negara, bukan tameng bagi kepentingan bisnis siapa pun. Kalau ada oknum yang mencoba membekingi atau menghalangi proses penegakan hukum, justru itu yang harus diperiksa,” tegasnya.»

Tim investigasi menegaskan, pihaknya tidak menuduh siapa pun bersalah. Namun, informasi yang berkembang harus diuji secara terbuka dan profesional.

«“Kami tidak meminta aparat menghukum berdasarkan isu. Kami meminta aparat membuktikan isu itu. Datang ke lokasi, periksa fakta, telusuri transaksi, cari sumber barangnya. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Kalau terbukti, jangan ragu bertindak,” lanjutnya.»

Menurut tim investigasi, pemberantasan miras tidak boleh berhenti pada operasi seremonial. Yang harus diburu bukan hanya tangan yang menjual, tetapi juga mata rantai yang memasok, menyimpan dan mendistribusikan.

Publik kini menunggu: apakah dugaan gudang miras di Sindang akan benar-benar diperiksa, atau kembali menjadi cerita yang berhenti di meja tanpa kejelasan?

Jika dugaan tersebut terbukti, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, pihak yang disebut dalam informasi tersebut berhak memperoleh klarifikasi dan pemulihan nama baik.

Satu hal yang pasti: dugaan bisnis miras tidak boleh dibiarkan menjadi wilayah abu-abu. Fakta harus dibuka, aturan harus ditegakkan, dan siapa pun yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. (Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *