Terungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Pelanggaran Pemanfaatan Tanah Wakaf di Desa Sendang.

mpnSAPA DESA1441 Views
Read Time:2 Minute, 23 Second

 

Mpn.co.id. Indramayu — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa mencuat di Desa Sendang, Kabupaten Indramayu. Tasripin ketua aliansi masyarakat sendang “Dana Desa senilai sekitar Rp590.000.000 diduga digunakan untuk pembangunan gedung PAUD BKB KEMAS Dahlia beserta akses jalannya, meskipun lembaga tersebut berstatus swasta di bawah naungan Yayasan BKB KEMAS Dahlia, ini permufakatan mengakibatkan kerugian uang negara”

Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan PAUD
Kebijakan tersebut diduga diambil atas persetujuan Kuwu Sendang, Amin, S.Pd.I, yang menurut Tasripin telah mengabaikan program prioritas desa. Akibatnya, masyarakat tidak memperoleh pembangunan penting seperti sarana penanggulangan banjir di kawasan permukiman serta fasilitas kesehatan desa.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran lain berupa pemanfaatan tanah wakaf Masjid Al-Islah yang dijadikan akses jalan untuk kepentingan kaplingan tanpa proses tukar guling. Pagar Masjid Al-Islah yang dibangun dari infaq masyarakat juga dilaporkan dibongkar tanpa ganti rugi, sehingga menimbulkan keresahan dan kekecewaan warga. Lanjut Tasripin

Hal demikian Mpn konfirmasi ke Kuwu Desa Sendang Amin menyampaikan tanggapanya  secara tertulis  ” PAUD BKB Kemas Dahlia adalah lembaga pendidikan yang dikelola masyarat yang bertujuan untuk memberikan pendidikan anak usia 0 s/d 5 tahun yang dilaksanakan oleh kader PKK pokja 2 yang membidangi pendidikan, semenjak PAUD BKB kemas ini berdiri antara 20 tahun lebih belum mempunyai sarana yang memadai terutama gedung sebagai sarana kegiatan belajar mengajar.

hal itu disebabkan karena Desa sendang sejak pemekaran dari Desa Benda tidak mempunyai tanah kas desa yang bisa digunakan, kecuali untuk sarana kegiatan perkantoran (Balai Desa) selain itu tidak ada.
Pada bulan agustus 2024 pemerintah desa sendang memperoleh tanah wakaf (sudah berupa tanah darat) seluas kurang lebih 295 m2 dari H. Bahrudin dan berdasarkan musrenbangdes disepakati bahwa tahun 2025 akan dibangun PAUD BKB Kemas Dahlia beserta sarana pendukungnya (akses jalan cor dan cor halaman PAUD) dengan alasan kalau dikerjakan setengah2 maka kemanfaatnya kurang bisa dirasakan, mengingat gedung yang dipinjam untuk kegiatan PAUD kondisinya sudah Rusak berat dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan guru dan murid.

Adapun kegiatan pembangunan yang lain sebagai bentuk kebutuhan masyarakat adalah ditahun 2025 : pembangunan jalan cor beton lanjutan di RT 08, pembangunan gorong2 plat deckeur di RT. 08 dan RT.07, pembangunan sodetan pintu air RT. 03 dan pengurasan saluran drainase pembuang limbah masyarakat tersebar di 8 RT itu adalah dalam upaya penanggulangan banjir dan menjaga lingkungan untuk kesehatan masyarakat, juga program prioritas posyandu dan penanganan stunting sudah dilaksanakan dengan memberikan PMT tabahan berupa ayam, telor, roti dll setiap kegiatan posyandu.

Perihal jalan akses menuju PAUD sudah diserahkan asetnya ke pemerintah desa dan sudah menjadi aset desa.
perihal hubungannya dengan masjid (pembongkaran pagar, wakaf masjid dll saya tidak bisa menjawab karena itu bukan ranah pemerintah desa, tapi menjadi kewenangan DKM dan panitia pembangunan masjid al islah desa sendang”.

Aliansi Masyarakat Sendang mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, dan pemerintah daerah untuk segera melakukan audit, investigasi, serta menindak pihak-pihak yang diduga terlibat demi menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik. (Red

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *