Mpn.co.id, HAURGEULIS – untuk menciptakan rasa aman dan kondusif di wilayah hukum kabupaten indramayu khususnya di wilayah kecamatan haurgeulis , jajaran Resor ( Polres) indramayu melaksanakan kegiatan Patroli yang ditingkatkan (KYRD) dengan skala besar melibatkan seluruh polsek jajaran.
Razia kali ini dengan terget sasaran sejumlah anggota kelompok remaja/anak muda yang melakukan kegiatan nongkrong dan bergerombol di atas jam malam.
Pada menggelar Razia patroli tersebut polres indramayu berkerjasama polsek haurgeulis berhasil menjaring dua kelompok remaja yang sedang asik menggelar pesta miras di lapangan desa Kertanegara, kecamatan haurgeulis, sabtu malam (27/72024)
“Tujuh remaja diamankan. Mereka terdiri dari dua kelompok yang berbeda,” sebut Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata, Minggu (28/7/2024).
Dalam KRYD skala besar ini, jajaran Polsek Haurgeulis yang dipimpin Kapolsek IPTU Maman Kusmanto melaksanakan patroli.
Mulai dari wilayah Desa Sumbermulya, Desa Cipancuh, Desa Kertanegara, Desa Mekarjati, Desa Wanakaya, Desa Karangtumaritus, dan Desa Haurgeulis.
Saat melintas di Desa Kertanegara, polisi mendapati gerombolan remaja tersebut. Mereka tengah asyik berkumpul dan minum-minuman keras.
Usia mereka rata-rata masih 16-18 tahun. Pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan.
Hasilnya selain botol minuman keras, juga ditemukan bendera dari salah satu kelompok.
Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan adanya senjata tajam.
Kendati demikian, ketujuhnya tetap dibawa ke Mapolsek Haurgeulis untuk dilakukan pembinaan.
Polisi juga mengamankan 7 unit sepeda motor milik gerombolan remaja tersebut karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan.
“Mereka kami lakukan pembinaan dan dikembalikan lagi ke orang tuanya,” ujar dia.
IPTU Junata menyampaikan, kegiatan patroli skala besar yang dilakukan untuk antisipasi gaguan kamtibmas hingga kejahatan jalanan seperti C3 dan geng motor.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.
Warga yang mengetahui atau melihat tindak kejahatan jalanan bisa segera melapor kepada polisi.
“Masyarakat bisa membuat pengaduan kepolisian ke nomor 0819 9970 0110 dan Call Center 110,” pungkas dia. (Jojo Sutrisno /rls)