MPN.INDRAMAYU – Peredaran obat keras golongan G di kawasan Jalan Samsu, Kabupaten Indramayu, diduga semakin merajalela. Sejumlah kios di lokasi tersebut disebut-sebut secara bebas menjual obat keras tanpa resep dokter.
Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut dikabarkan telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, praktik penjualan obat keras itu sudah menjadi rahasia umum di lingkungan setempat. Para pembeli disebut tidak hanya orang dewasa, tetapi juga kalangan remaja.
“Sudah lama ada yang jualan obat itu di sini. Pembelinya banyak anak muda. Kami khawatir kalau terus dibiarkan bisa merusak generasi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, transaksi obat keras tersebut biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kios-kios tertentu. Meski demikian, aktivitasnya tetap diketahui masyarakat sekitar karena berlangsung hampir setiap hari.
Padahal, obat keras golongan G seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan berada dalam pengawasan ketat instansi terkait, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Jika disalahgunakan, obat keras dapat menimbulkan berbagai dampak serius bagi kesehatan, seperti ketergantungan hingga gangguan mental.
Situasi ini pun memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga menilai lemahnya pengawasan diduga menjadi salah satu faktor yang membuat peredaran obat keras di kawasan tersebut terus berlangsung.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, segera melakukan penertiban dan penyelidikan terhadap kios-kios yang diduga terlibat.
Warga berharap aparat tidak menutup mata terhadap persoalan ini, sebelum peredaran obat keras golongan G di kawasan Jalan Samsu semakin meluas dan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar, terutama bagi generasi muda. (J.trisno








