Dianggap Membandel, Satpol PP Indramayu kembali Segel Pabrik Es Kristal di Baleraja Indramayu

Hukum259 Views
Read Time:1 Minute, 35 Second


‎mpn.co.id INDRAMAYU, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu kembali menyegel perusahaan produksi es batu kristal CV Frost Ice Crystal di Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Kamis (3/9/2026).

‎Penyegelan tersebut dilakukan setelah perusahaan sebelumnya juga pernah mendapat tindakan serupa karena persoalan perizinan. Kali ini, petugas gabungan kembali mendatangi lokasi untuk melakukan penutupan sementara.

‎Petugas yang turun ke lapangan melibatkan Satpol PP Kabupaten Indramayu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR serta Pemerintah Kecamatan Gantar.

‎Penutupan sementara dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat terkait aktivitas produksi yang diduga menimbulkan kebisingan. Selain itu, petugas juga menemukan persoalan terkait kelengkapan perizinan perusahaan yang disebut belum dapat ditunjukkan saat dilakukan pemeriksaan.

‎Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Indramayu, Eko Prawoto, mengatakan penyegelan dilakukan karena pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

‎”Perusahaan belum bisa menunjukkan surat perizinannya,” ujar Eko saat berada di lokasi penyegelan.

‎Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan ketertiban dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga meminta aktivitas perusahaan dihentikan sementara sampai persoalan perizinan dapat diselesaikan.

‎Sementara itu, Koordinator Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Suratno, menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi perizinan dasar sebelum menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, perizinan dasar yang harus dipenuhi antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

‎”Setiap pelaku usaha wajib terlebih dahulu mengantongi perizinan dasar sebelum memperoleh perizinan berusaha,” jelas Suratno.

‎Penyegelan kembali CV Frost Ice Crystal menjadi perhatian karena sebelumnya perusahaan tersebut telah mendapat tindakan terkait persoalan perizinan. Pemerintah daerah kini menegaskan bahwa aktivitas produksi tidak dapat berjalan sebelum seluruh persyaratan yang diwajibkan terpenuhi.

‎Selain aspek administrasi, pemerintah juga perlu memastikan adanya tindak lanjut terhadap keluhan warga mengenai dugaan gangguan kebisingan dari aktivitas produksi.

‎Penulis
‎(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *