Dana Desa Mekarjaya Diduga Bermasalah, LSM Trinusa Desak Audit dan Transparansi

mpnSAPA DESA149 Views
Read Time:1 Minute, 54 Second

 

mpn.co.id, Indramayu — Penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 hingga 2024 di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tengah menjadi sorotan tajam. DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut.

Ketua DPC Trinusa, Naryo, menyebut bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Desa Mekarjaya per tanggal 16 April 2025 dengan nomor: 008/SPK/DPC/LSM/TRINUSA/IM/IV/2025, yang berisi permintaan klarifikasi terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2023-2024. Namun belum mendapatkan jawaban dari pihak desa.

Puncaknya, Kamis (8/5/2025), digelar audiensi terbuka antara pihak LSM Trinusa dan Pemerintah Desa Mekarjaya. Pertemuan yang turut dihadiri jajaran aparat desa, anggota Polsek Gantar, Danramil beserta anggota, serta sejumlah wartawan ini berlangsung panas dan menegangkan.

Dalam forum tersebut, LSM Trinusa melontarkan tujuh pertanyaan krusial. Salah satunya adalah dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 50 juta yang berasal dari Dana Desa Tahap I tahun 2023. Dana tersebut semestinya dialokasikan untuk penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), namun diduga digunakan oleh Kepala Desa Sugiman untuk keperluan lain yang belum jelas pertanggungjawabannya.

“Saat kami pertanyakan soal alokasi dana ke BUMDes, justru dijawab dengan alasan-alasan tidak jelas. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar Naryo saat diwawancarai usai audiensi.

Sementara itu, Sugiman selaku Kepala Desa Mekarjaya membantah adanya penyalahgunaan anggaran. Ia menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ia menyayangkan sikap sebagian pihak yang menurutnya bersifat provokatif.

“Kami bekerja sesuai regulasi. Kalau ada pihak-pihak yang tidak tahu persoalan, jangan membuat opini yang memperkeruh,” tegas Sugiman dengan nada tinggi.

Pernyataan Sugiman ini justru memicu reaksi dari para awak media yang turut hadir. Beberapa jurnalis mempertanyakan sikap tertutup Kepala Desa dalam memberikan informasi kepada publik.

LSM Trinusa pun meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu serta Inspektorat segera turun tangan melakukan audit terhadap laporan keuangan dan realisasi Dana Desa Mekarjaya.

“Ini soal transparansi. Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat punya hak untuk tahu. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Naryo.

Dugaan penyimpangan Dana Desa menjadi sorotan publik, mengingat dana tersebut seharusnya menjadi penopang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Jika benar ada indikasi penyelewengan, maka langkah hukum dan audit menyeluruh patut dilakukan.

Penulis
(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply