Cagar Budaya Adalah Identitas Suatu Bangsa; Jangan Main – Main

KopiBangbul36 Views
Read Time:1 Minute, 47 Second

Akhir – akhir ini  terungkap marak di media sosial Fenomena pemalsuan makam leluhur nusantara dan perusakan serta peralihan situs cagar budaya sangat memprihatinkan kita semua, perlu kita ketahui bersama bahwa Cagar budaya bukan sekadar bangunan tua, situs purbakala, atau makam leluhur. Ia adalah warisan sejarah yang menjadi identitas bangsa.

Cagar budaya adalah warisan tak ternilai yang merepresentasikan identitas, sejarah, dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, perusakan terhadapnya bukan hanya tindak pidana biasa, melainkan kejahatan terhadap memori kolektif bangsa.

1. Landasan Yuridis

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberikan payung hukum yang tegas. Pasal 105–113 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau memindahkan cagar budaya tanpa izin dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Norma ini menunjukkan adanya ultimum remedium (sanksi pidana sebagai benteng terakhir) guna melindungi objek cagar budaya.

2. Dimensi Perlindungan

Penegakan hukum tidak semata dimaknai sebagai bentuk represif terhadap pelaku. Lebih dari itu, hukum berfungsi preventif untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat dan korporasi yang berkepentingan dengan pembangunan tetap menghormati keberadaan cagar budaya. Artinya, keberadaan sanksi berat adalah pesan moral sekaligus yuridis bahwa cagar budaya bukan objek komersialisasi semata, melainkan simbol jati diri bangsa.

3. Aspek Pertanggungjawaban

Tanggung jawab hukum perusakan cagar budaya dapat ditujukan pada:

Individu, yang melakukan perusakan langsung.

Korporasi, apabila perusakan terjadi dalam kegiatan usaha (misalnya proyek pembangunan) sesuai asas strict liability dan vicarious liability.

Negara/daerah, yang lalai melakukan perlindungan, bisa digugat secara perdata melalui mekanisme citizen lawsuit.

4. Pendekatan Keadilan

Dalam perspektif hukum progresif, penegakan sanksi tidak boleh berhenti pada pidana penjara atau denda. Perlu ditambahkan pendekatan restorative justice berupa kewajiban memulihkan kondisi cagar budaya atau memberikan kontribusi nyata pada pelestariannya. Dengan begitu, hukum tidak sekadar menghukum, tetapi juga mengembalikan nilai warisan bangsa.

Sanksi hukum bagi perusak cagar budaya bersifat imperatif dan harus ditegakkan tanpa kompromi. Setiap tindakan perusakan berarti merampas hak generasi mendatang atas pengetahuan dan sejarah. Oleh karenanya, aparat penegak hukum wajib menjadikan kasus perusakan cagar budaya sebagai delik serius, bukan delik biasa.

Cagar budaya bukan sekadar bangunan tua, situs purbakala, atau makam leluhur. Ia adalah warisan sejarah yang menjadi identitas bangsa Indonesia .

Penulis :

Adv. Dedi Buldani, SH

Dir. Lawfirma Merahputih Lawyers

Leave a Reply