Mpn.co.id Indramayu
Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu menyerahkan Surat Keputusan Bupati Indramayu tentang Pembelian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Diketahui, penyerahan SK tersebut dihadiri sebanyak 120 Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun PNS yang menerima SK tersebut telah mencapai batas usia pensiun, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024 dan 1 Juni 2024. Bertempat di Aula Ki Tinggil Sekertariat Daerah Kabupaten Indramayu, Kamis (25/4/2024)
Pensiun atau purna tugas merupakan suatu hal yang pasti bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setiap PNS yang mengabdikan dirinya sebagai pelayan bagi masyarakat akan mencapai kelulusan setelah tidak lagi menjadi PNS, baik itu dengan menorehkan capaian yang membanggakan ataupun sebaliknya.
Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, dr. Deden Bonni Koswara, dalam sambutannya mengucapkan selamat dan apresiasi kepada 120 purna tugas atas dedikasi dan pengabdiannya.
“Saya atas nama pribadi dan mewakili Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, serta Pemerintah Kabupaten Indramayu mengucapkan selamat kepada para purna tugas dan kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian selama ini,” ujarnya.
Selanjutnya Deden menjelaskan, terdapat 120 PNS yang menerima SK pensiun yang berasal dari 22 Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Jumlah terbanyak pensiunan kali ini adalah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, yakni sebanyak 69 Guru dan sisanya 51 orang berasal dari non Guru. (Amex