mpn.co.id Indramayu – Beberapa orang tua murid mengeluhkan adanya iuran atau sumbangan sekolah yang diduga pungutan liar (pungli) di salah satu UPTD sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah kecamatan Kroya, Salah satu dari orang tua siswa menyampaikan hal tersebut.
Menurutnya, sekolah seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena ditanggung oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya, orang tua dibebankan dengan uang iuran dengan dalih uang tersebut di gunakan untuk pengurugan halaman sekolah.
Beberapa informasi dari narasumber lewat orang tua siswa meskipun enggan menyebutkan namanya mengatakan uang iuran atau pungutan tersebut sebesar Rp 200.000,- yang dilakukan oleh pihak sekolah SDN 3’Jayamulya kecamatan Kroya kabupaten Indramayu.
“Sebenarnya kami merasa keberatan atas iuran tersebut walaupun di bayarkan setelah musim panen,” ungkap wali murid itu.
Padahal regulasinya jelas tertuang pada Permendikbud No 44 Tahun 2012. merupakan menjadi kewenangan satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas saber pungli) yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 86 Tahun 2016.
Apabila terbukti pihak Komite sekolah ataupun kepala sekolah yang melakukan dugaan pungutan liar maka dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
Sanksi administratif berupa ;
-Sekolah dapat dikenai pembatalan pungutan
-Kepala sekolah dapat dikenai teguran tertulis, mutasi, atau sanksi administratif lainnya
-Sekolah swasta dapat dikenai pencabutan izin penyelenggaraan
Sedangkan Sanksi pidana ;
-Pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
-Kepala sekolah dan kepala Dinas Pendidikan setempat dapat dianggap menyalahgunakan jabatan dan melanggar Pasal 423 KUHPidana
Menindaklanjuti laporan tersebut pihak kepala sekolah SDN 3 Jayamulya OMDANA, saat di konfirmasi mengakui dan membenarkan perihal informasi tersebut tetapi dirinya menegaskan itu bersifat Sumbangan sukarela dan sudah di rapatkan dengan semua wali murid tanpa adanya unsur paksaan atau tekanan.
” Sebetulnya pihak komite sekolah juga sudah mengadakan rapat dengan para wali murid, itupun tidak dipaksakan bersifat sumbangan sukarela rencananya dana tersebut untuk pembangunan paving blok di halaman sekolah dan merekapun setuju ” ungkap kepala sekolah SDN 3 Jayamulya kepada media mpn.co.id kamis (16/01/2025)
Menanggapi pernyataan dari pihak kepala sekolah dasar negeri 3 Jayamulya, berharap kepada dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Indramayu untuk segera menindaklanjuti dengan memberikan klarifikasi apakah di bolehkan adanya penguatan di lingkungan sekolah yang dimaksud kepada para siswa didiknya. kalau memang itu di benarkan apa alasannya Dan kalau tindakan tersebut tidak dibenarkan agar segera ditindak dengan melakukan audit agar kejadian serupa tidak terulang terhadap lingkungan sekolah yang lain.
Penulis :
(Jojo Sutrisno)