Bergulir Pelimpahan Penanganan Desa Santing dari Kejaksaan ke APIP

Read Time:2 Minute, 1 Second

 

 

Indramayu – mpn.co.id. Proses pelimpahan penanganan laporan pengaduan masyarakat dari Aparat Penegak Hukum (APH) ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Indramayu terus berjalan. Terbaru, Inspektorat Kabupaten Indramayu telah menerima pelimpahan penanganan dari Kejaksaan Negeri Indramayu dan tengah menunggu penjadwalan audit sebagai tindak lanjutnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu melalui Irban Khusus (Irbansus), Sarifudin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dugaan kasus Kuwu Desa Santing dari APH ke APIP. Hal itu akan ditindak lanjuti melalui beberapa tahapan, salah satunya adalah ekspose bersama.

“Kemarin sudah ekspose dari Kejaksaan, salah satu syarat pelimpahan ke APIP memang harus diekspos terlebih dahulu. Sudah kami terima, tinggal menunggu jadwal audit saja,” jelas Sarifudin saat memaparkan kepada awak media Kamis 7 Agustus 2025.

Menurutnya, laporan mengenai Desa Santing Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu yang diterima cukup beragam. Namun pihaknya tidak bisa menyebutkan satu persatu perkara dengan alasan belum di audit.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa materi laporan tidak bisa disampaikan ke publik karena bersifat internal dan bagian dari proses audit.

“Materi laporan tidak bisa kami buka ke media ataupun masyarakat, termasuk pelapor. Hasil audit nantinya akan kami sampaikan ke pihak yang berwenang, yakni Bupati, Camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa meski hasil audit belum dapat dipublikasikan, masyarakat yang melapor tetap akan mendapat konfirmasi bahwa laporan mereka telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Sarifudin menyebutkan bahwa pelimpahan dari APH biasanya mendapat prioritas, karena memiliki keterbatasan waktu tertentu.

“Kemungkinan audit bisa dilaksanakan awal bulan depan, karena saat ini tim masih menyelesaikan tugas lainnya, termasuk laporan dari Polres dan kejaksaan sebelumnya,” tambahnya.

Terkait apakah ada unsur pidana dalam kasus yang ditangani, pihak Inspektorat belum bisa memberikan pernyataan resmi karena audit belum dilakukan.

“Kalau memang ada unsur pidana, nanti akan kami rekomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sarifudin mengingatkan bahwa laporan masyarakat harus disertai informasi yang lengkap agar bisa diproses.

“Kalau laporan masih banyak informasi yang kosong, tidak bisa langsung ditindaklanjuti. Harus jelas siapa yang dilaporkan, dugaannya apa, buktinya apa. Tidak bisa hanya dugaan tanpa dasar,” katanya.

Terkait dengan kemungkinan sanksi terhadap kepala desa yang diduga terlibat, Sarifudin menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangan Inspektorat.

“Tugas kami hanya melakukan audit dan menyampaikan rekomendasi. Soal sanksi atau pemberhentian sementara, itu wewenang pimpinan daerah,” tandasnya.

Sementara itu, sikap Pemerintah Kabupaten Indramayu sendiri saat ini cukup tegas terhadap kepala desa yang tersangkut dugaan penyimpangan. Beberapa kepala desa sebelumnya diketahui telah diberhentikan sementara hingga proses pemeriksaan tuntas. ( Amx

Leave a Reply

News Feed