Berdalil Locus Bawaslu Propinsi Jabar Ambil Alih Penanganan Dugaan Pelanggaran Paslon 03

Read Time:2 Minute, 52 Second

 

INDRAMAYU.mpn co.id. – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jawa Barat, mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran kampanye Pasangan Calon (Paslon) nomor 03, Nina Agustina – Tabroni (Nina-Tabroni) pada pelaksanaan kegiatan Kampanye Debat Publik Pilkada Indramayu di Hotel Holiday Inn Bandung, Senin, 4 Nopember 2024 lalu.

Pada kegiatan debat publik yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu tersebut, Paslon 03 disinyalir telah melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Dirut Permudam Tirta Darma Ayu, AS, termasuk penggunaan fasilitas negara berupa dua unit kendaraan roda empat Bus Sekolah, untuk transportasi relawan 03 dari Indramayu ke Bandung dimana tempat debat publik tersebut berlangsung.

Menyikapi temuan tersebut, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor 02, Lucky Hakim – Syaefudin (Lucky-Sae), Sri Wahyuni Herman (SWH) didampingi Ketua Tim Hukum 02, Syamsul Bachri Siregar melaporkan ke Bawaslu Indramayu, pada Kamis, 7 Nopember 2024.

Bawaslu Propinsi Jawa Barat tengah melakukan proses klarifikasi selama 3 sampai 5 hari kedepan, di Kantor Sentra Gakumdu Indramayu, Jalan Akmad Yani Indramayu, mulai  Rabu, 13 Nopember 2024.

Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Dede Irawan, mengatakan, kegiatan hari ini adalah pemanggilan para pihak untuk dilakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran salah satu Paslon yang telah melibatkan pejabat BUMD dan penggunaan Bus Sekolah pada acara debat publik di Bandung yang dilaporkan pelapor.

Adapun untuk lamanya waktu klarifikasi kewenangannya ada pada Bawaslu Jabar yang menangani permasalahan ini karena lokus dari kegiatan debat itu sendiri diluar wilayah Kabupaten Indramayu, yakni di Kota Bandung.
“Berdasarkan regulasi karena dugaan pelanggaran itu terjadi diluar daerah maka penanganannya diserahkan kepada Bawaslu Propinsi Jabar,” terang Dede

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Propinsi Jawa Barat, Saeful Bahri, mengatakan, kehadirannya di Indramayu bersama Tim Sentra Gakkumdu Propinsi Jawa Barat dalam rangka melakukan proses penanganan pelanggaran, dimana beberapa hari lalu pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Indramayu berkaitan dengan kegiatan debat publik paslon yang lokasi pelaksanaannya di Kota Bandung.

Atas permintaan tersebut, Bawaslu Propinsi Jawa Barat telah meneliti dan memplenokan, sehubungan tempat pelaksanaan kegiatan debat publik yang lokasinya di luar Indramayu.

“Sesuai dengan proses penanganan yang sudah kami register karena itu kami hari ini memulai klarifikasi para pihak, dengan mengundang para pihak tersebut dan hari ini hadir pihak pelapor, para saksi dan penyelenggara kegiatan dalam hal ini KPU Indramayu,” ujarnya.

Saeful mengatakan, proses penanganan pelanggaran sesuai dengan regulasi untuk tahap klarifikasi selama 3 ditambah 2 hari jika dibutuhkan untuk melakukan klarifikasi dan mencari barng bukti dan tentunya melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan, dimana kasus dugaan pelanggaran tersebut diluar diksi wilayah setempat maka penanganan ditangani oleh Bawaslu setingkat lebih tinggi.

“Karena dugaan pelanggaran ini terjadi diluar wilayah Kabupaten Indramayu maka penanganannya ada di Bawaslu Propinsi Jawa Barat,” kata Saeful.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Syamsul Bachri Siregar, mengatakan kehadiran SWH di Sentra Gakkumdu ini adalah untuk memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Jabar terkait laporan yang disampaikannya pada pekan lalu, tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 03 pada pelaksanaan debat publik di Bandung. Dan karena peristiwa tersebut lokusnya di luar Kabupaten Indramayu yakni di Bandung maka secara yuridiksi penanganannya ditarik ke Bawaslu Jabar

“Untuk penanganannya seperti apa kami serahkan ke Bawaslu Jabar,” ungkapnya.

SWH menambahkan, apa yang disampaikan kepada Bawaslu sifatnya normatif, karena dirinya melihat kehadiran Dirut Perumdam pada debat publik bersama timses 03, untuk itu dilakukan diskusi bersama tim terkait hal tersebut guna memastikan secara undang undang apa yang dilakukan Dirut Perumdam bertentangan tidak dengan aturan.

“Atas dasar kajian dari tim maka kami melaporkan dugaan pelanggaran tersebut,” imbuhnya.***

Leave a Reply