Mpn.co.id. krangkeng. Beberapa lembaga dan penggiat atau aktivis hukum di lingkungan indramayu siap gelar aksi masa Rabu, 25 september 2024 Jam 13 : 00 Wib, Aksi masa ini di dasari karena lambatnya penanganan dari sat pol pp indramayu terkait dugaan bangunan tak berizin dan tidak mengindahkan aspek hukum lingkungan khususnya Analisa mengenai Dampak Lingkungan, bangunan dimaksud yang berlokasi di Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu .
Aksi Demo yang sedianya di Gelar beralih Audiensi dikarenakan Langkah Cepat SATPOL PP yang menutup aktivitas bangunan liar di desa Krangkeng kabupaten Indramayu pada hari senin tanggal 23 September 2024
Kordinator Aksi KUSWANTO PUJIANTONO, SH. menjelaskan ” Terdapatnya tindakan cepat dan tegas yang di lakukan oleh Sat pol pp indramayu atas pengaduan kami saya sampaikan apresiasi setinggi – tingginya atas penindakan ini ”
Hal senada disampaikan pula oleh Ketua LSM Patih Jongkara Edi Supriyadi aktivis lingkungan Hidup menurutnya
” Mantap ini manifestasi dari equality before the law pemerintah daerah harus tanggap cepat tutup bangunan tersebut karena di sinyalir tak miliki ijin sehingga harus cepat di lakukan penutupan tanpa pandang bulu”
Ketua LBH SINGAKRIYA yang sedianya gelar aksi demo bersama para aktivis lainya Ardi Subandi di hadapan awak media menyampaikan “saya harap ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya bagi para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku banyak hal yang harus di persiapkan sebelum berkegiatan usaha selain perijinan juga faktor Lingkungan hidup menjadi prasyarat utama yang harus dipenuhi.
Audiensi antara aktivis lingkungan hidup dengan pengusaha dilakukan pada hari rabu tanggal 25 September 2024 pkl .13.00 Wib. ( Ihwan
Equality Before the Law, seyongnyanya dipatuhi oleh Institusi Pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia.