Mpn.co.id. Indramayu
Beredar sebuah pesan di aplikasi WhatsApp yang mencantumkan dua buah kwitansi. Pesan tersebut ramai di kalangan jurnalis, karena dalam keterangannya, kwitansi tersebut digunakan untuk membayar “koordinasi media”.
Lebih lanjut, didalam kwitansi tersebut tertera sumber dana untuk pembayaran kegiatan, yakni CV Eka Jaya Abadi. Kuitansi pertama dengan titi mangsa 12 September 2023 tertulis sejumlah Rp5.000.000,00, dan yang kedua bertiti mangsa 16 September 2023 berjumlah sama dengan tujuan “pelunasan koordinasi media”.
Diketahui, CV Eka Jaya Abadi merupakan penyedia jasa untuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu dalam proyek Pematangan Lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Blok Pecuk, Desa Dermayu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Dalam papan proyeknya, kegiatan yang dilaksanakan oleh CV Eka Jaya Abadi ini memiliki nilai kontrak Rp3.456.700.000,00 yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023. Dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Munculnya dua kuitansi yang beredar luas tersebut, diduga banyak pihak terkait dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan CV yang beralamat di Perum PWS Blok AF.1S No.82A RT.005/002 Kelurahan Keduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Namun, hingga saat ini, baik CV Eka Jaya Abadi maupun penerima kwitansi yang berinisial JA tersebut masih belum memberikan keterangan apapun. Sehingga banyak pihak hingga saat ini mencium ‘bau sampah’ yang menyengat pada proyek yang dikerjakan.
Berdasarkan kamus besar bahasa indonesia ko·or·di·na·si n 1 perihal mengatur suatu organisasi atau kegiatan sehingga peraturan dan tindakan yang akan dilaksanakan tidak saling bertentangan atau simpang siur; 2 Ling penggabungan satuan gramatikal yang sederajat dengan konjungsi koordinatif;
Dikaitkan dengan Istilah koordinasi media yang tertulis dalam kwitansi pembayaran menjadi sorotan publik apa dan bagaimana yang dimaksud dengan istilah tersebut kemudian bagaimana bentuk koordinasi media yang dimaksud lalu siapakah media yang termasuk dalam ranah koordinasi pada prpyek TPSD menjadi pertanyaan besar bagi semua pihak, siapa sebenarnya dan apa kapasitas JA sehingga dianggap mewakili semua media khususnya di kabupaten Indramayu, kalaupun dianggap merasa mewakili siapa yang terwakili dan bagaimana proses pengangkatan dan pengakuan JA adalah seakan – akan koordinator semua media.
(Slamet