Mpn.co.id. kuswanto pujiantono, SH, advokat yeng pekan lalu mendampingi kliennya HY terkait dengan dugaan KDRT yang di lakukan oleh suaminya SY memberikan apresiasi setinggi – tingginya karena Polres Indramayu cepat tanggap dalam merespon laporan kliennya dengan memanggil saksi saksi yang berkaitann dengan dugaan adanya KDRT tersebut.
Dihadapan awak media kuswanto tegas menyampaikan ” Saya sangat Prihatin di Era keterbukaan global digital ini masih saja ada prilaku KDRT yang menimpa perempuan yang seharusnya harkat dan martabatnya mesti kita jaga sebagai seorang suami tidak sepatutnya bersikap kasar apalagi melakukan kekerasan secara fisik maka saya berharap agar pihak Penyidik tetap profesional melakukan penyidikan demi tegaknya hukum dan melindungi warga negara adalah salah satu kewajiban negara untuk memberikan rasa nyaman dan aman disamping itu pula guna menekan angka KDRT di kab.Indramayu ini…” Tandasnya . (Ihwan