mpn.co.id,Indramayu — Antrean panjang tampak mengular di Kantor Samsat Haurgeulis sejak pagi hari. Warga berbondong-bondong datang untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan berlaku hingga 30 Juni 2025.
Kondisi padat terjadi di hampir semua layanan, mulai dari kendaraan roda dua hingga roda empat. Antusiasme tinggi masyarakat ini disambut positif oleh jajaran Samsat Haurgeulis.
Kepala Samsat Haurgeulis, H. Deni Handoyo, S.Sos., M.M., menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik di tengah lonjakan wajib pajak.
“Kami terus berbenah dan mempercepat proses pelayanan agar masyarakat tetap nyaman saat membayar pajak maupun mengurus pemutihan,” ujar Deni saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/6/2025).
Deni juga mengingatkan bahwa bulan Juni ini merupakan batas akhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang membebaskan denda keterlambatan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda hingga akhir bulan.
“Kesempatan ini sangat sayang untuk dilewatkan. Kami mengajak seluruh warga, khususnya yang menunggak pajak, segera datang ke kantor Samsat Haurgeulis sebelum tanggal 30 Juni,” tambahnya.
Program pemutihan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang sempat tertunda membayar pajak akibat berbagai kendala, terutama ekonomi. Banyak warga yang menyampaikan rasa syukur atas kebijakan tersebut.
“Sudah lama mau bayar tapi selalu terkendala denda. Alhamdulillah sekarang bisa lunas tanpa biaya tambahan,” ujar Siti, warga asal Gantar, yang datang pagi-pagi agar tak mengantre terlalu lama.
Program ini merupakan inisiatif dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai upaya mendorong kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Hingga saat ini, volume wajib pajak di Samsat Haurgeulis terus meningkat. Petugas pun tampak siaga di berbagai titik untuk memastikan proses pelayanan berjalan lancar dan tertib.
Penulis
(Jojo Sutrisno)