KARANGSONG, INDRAMAYU — Persoalan penggunaan sebidang tanah di Desa Karangsong kembali menjadi perhatian yang sempat Viral
Tanah yang tercatat dalam SHM No. 00402, dengan Surat Ukur No. 00021/Karangsong/2010 dan luas 162 meter persegi, disebut menjadi objek yang kini diminta kembali oleh Kadi dan Narti.
Menurut keterangan Kadi, tanah tersebut dibelinya dari Ibu Rami sekitar awal Agustus 2010.
Setelah pembelian, tanah tersebut kemudian diperbolehkan untuk digunakan Suparto bersama istrinya, Rastiah, sebagai tempat usaha ikan bakar.
“Tanah itu saya izinkan dipakai Suparto dan istrinya untuk usaha karena mereka belum mempunyai tempat berjualan. Saya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Suparto,” ujar Kadi.
Suparto sendiri merupakan anak kandung Narti dari perkawinan sebelumnya dengan Rustayim. Setelah Narti bercerai pada 1984, Suparto kemudian ikut bersama Kadi dan Narti sekitar 1985 ketika usianya masih satu tahun.
Dalam perkawinan Kadi dan Narti, keduanya dikaruniai dua anak perempuan, Carwiti dan Sukaesih.
Seiring waktu, Suparto bersama Rastiah menempati lokasi tersebut dan menjalankan usaha ikan bakar. Suparto kemudian meninggal dunia pada 23 Desember 2023, meninggalkan istri dan dua anak.
Persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut kemudian kembali mencuat pada 18 Maret 2025, saat itu usia 21 tahun Heryatno disebut membuat surat pernyataan bersedia mengosongkan tanah milik Kadi dan Narti paling lambat 20 April 2025.
Kadi mengatakan dirinya saat ini berencana menjual tanah tersebut untuk melunasi kewajiban utang. Namun, ia mengaku tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Saya akan menjual tanah tersebut untuk melunasi utang. Tetapi saya tidak ingin merugikan keluarga almarhum Suparto. Karena ada bangunan permanen yang dibangun Suparto, saya bersedia menyerahkan hasil penjualan bangunan tersebut kepada Heryatno,” kata Kadi.
Menurut Kadi, yang dimintanya saat ini adalah agar kesepakatan dan pernyataan yang telah dibuat dapat dihormati.
“Saya berharap persoalan ini diselesaikan dengan baik-baik. Saya hanya meminta tanah dikembalikan sesuai dengan pernyataan yang sudah dibuat,” ujar kadi menunjukan alat bukti SHM .No.402 dan surat pernyataan pengosongan tanah.
Kuwu Karangsong saat konfirmasi MPN via pesan singkat menyampaikan “Wis di mediasi tp durung ana titik temu”
Hingga berita ini ditayangkan heryanto belum ada tanggapan saat MPN konfirmasi via whatsappnya
Redaksi Media Merah Putih Nusantara (MPN) juga membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pihak Rastiah, Heryatno, maupun pihak lain yang berkepentingan agar pemberitaan tetap berimbang.
(Jojo sutrisno






