Aksi Curanmor Bermodus Jenguk Keluarga Terbongkar di RS Mitra Plumbon Indramayu

TNI/ POLRI132 Views
Read Time:1 Minute, 54 Second

 

 

Indramayu –mpn.co id  Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir RS Mitra Plumbon, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial T (39) dan M (30), warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Mereka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Widasari bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu, Polda Jawa Barat.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Widasari AKP Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/02/II/2026/SPKT Polsek Widasari tertanggal 1 Februari 2026.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di area parkir RS Mitra Plumbon,” ujar AKP Suprapto saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, saat kejadian pelaku T tengah berada di rumah sakit untuk menjenguk keluarganya. Dari situ, muncul niat untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di area rumah sakit.

“T kemudian menghubungi M dan satu pelaku lainnya berinisial K. Ketiganya sepakat untuk melakukan pencurian,” jelasnya.

Dalam aksinya, T berperan mengawasi situasi sekitar lokasi parkir. Sementara M mengantar K yang bertindak sebagai eksekutor mengambil sepeda motor milik korban. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4767 FUP berhasil dibawa kabur.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp1.100.000 kepada seseorang berinisial Kedua K. Dari hasil penjualan itu, T mendapat bagian Rp400.000, sedangkan M memperoleh Rp700.000.

Setelah menerima laporan korban, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Indramayu.

Pelaku T lebih dahulu diamankan pada Senin (1/2/2026) siang saat kembali mendatangi RS Mitra Plumbon. Dari hasil pemeriksaan terhadap T, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

“Pelaku M berhasil diamankan di hari yang sama di wilayah Kecamatan Karangampel,” kata AKP Suprapto.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor B 4767 FUP, satu buah kunci kontak, satu karcis parkir RS Mitra Plumbon, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 2906 PW.
“Satu pelaku lainnya berinisial K masih dalam pengejaran,” tegasnya.

AKP Suprapto juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di area umum.

“Gunakan kunci ganda dan segera laporkan ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya. ( Amx

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *