Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indramayu optimistis kemandirian fiskal daerah dapat tercapai melalui penerapan tarif yang adil, pengawasan hukum yang ketat, dan sistem pembayaran yang transparan. Keyakinan ini disampaikan dalam sosialisasi penyesuaian tarif PBB-P2 tahun 2026 dan pemutakhiran data SPPT yang digelar dalam dua sesi pada 26 dan 28 November 2025.
Kepala Bapenda Indramayu, Amrullah, menjelaskan bahwa perubahan tarif merupakan amanat UU HKPD. Meski Indramayu beralih dari sistem multi tarif ke single tarif pada 2026, kebijakan dibuat agar tetap melindungi masyarakat kecil. Tarif dinaikkan tetapi dasar pengenaan pajak (NJKP) diturunkan, sehingga beban pajak petani tetap 0 persen dan kenaikan pajak hunian standar hanya sekitar 1,9 persen. Untuk sektor industri besar, simulasi menunjukkan kenaikan 0 persen demi menjaga investasi.
Bapenda juga menggandeng Kejaksaan Negeri Indramayu untuk memperkuat aspek hukum. Kejaksaan menekankan pentingnya integritas data SPOP dan potensi konsekuensi hukum atas kesalahan input yang disengaja. Pemerintah daerah juga dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan (ex officio) bagi wajib pajak yang tidak melaporkan objek pajak.
Sebagai tindak lanjut, Bapenda memperketat administrasi penyampaian SPPT dan melarang pembayaran tunai. Wajib pajak diarahkan menggunakan kanal resmi seperti QRIS, Bank BJB, Kantor Pos, gerai ritel modern, Tokopedia, dan Blibli. Reformasi PBB-P2 ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya mewujudkan indramayu reang.
(jhoys arcan
