Pansel Bacalwu Indramayu Dinilai Tak Objektif, Merahputih Lawyers Siapkan Gugatan ke PTUN Bandung

Read Time:1 Minute, 28 Second

 

Indramayu — mpn.co.id Tim hukum bakal calon kuwu (Bacalwu) Akhmad Zaenuri, SE, dari Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu menilai Panitia Seleksi (Pansel) Bakal Calon Kuwu tingkat kabupaten tidak objektif dalam melakukan penilaian seleksi akademik. Mereka menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan nilai yang dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 400.10.2/01/SK/2025 tanggal 20 November 2025.

Kuasa hukum Akhmad Zaenuri, Kuswanto Pujiantono, SH., dari Merah Putih Lawyers menyebut SK tersebut janggal karena bobot penilaian yang tercantum berbeda dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) saat sosialisasi kepada peserta.

“Pada sosialisasi, tes tulis memiliki bobot 60 persen dan wawancara 40 persen. Tetapi setelah SK keluar, bobotnya justru terbalik: tes tulis 40 persen dan wawancara 60 persen. Hal ini menurut kami sangat janggal,” tegas Kuswanto.

Kuswanto juga mengungkap bahwa kliennya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil seleksi dari tim seleksi akademik.

“Klien kami belum menerima hasil seleksi dari tim akademik. Kami baru mendapatkan salinannya dari Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Serentak Kabupaten Indramayu tadi pagi (26/11/2025), itupun setelah kami minta langsung,” ujarnya.

 

Ia menilai kurangnya transparansi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi peserta dan berpotensi menimbulkan pelanggaran prosedural.

Merahputih lawyers juga menyoroti sikap Panpilwu tingkat kabupaten yang dinilai tertutup. Menurutnya, hingga kini hasil banding administrasi yang diajukan kliennya belum dikeluarkan oleh panitia, namun tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) di Desa Patrol tetap berjalan.

“Panpilwu terkesan tertutup. Sampai saat ini hasil banding administrasi belum keluar, tapi tahapan Pilwu tetap berjalan. Ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Kuswanto.

 

Melihat sejumlah kejanggalan tersebut, tim hukum Merah Putih Lawyers menyatakan akan segera menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk mendapatkan kepastian hukum bagi kliennya.

“Dari beberapa kejanggalan ini, kami segera melakukan upaya hukum agar klien kami memperoleh keadilan,” pungkas Buldani. ( jo sutrisno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *