Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa | Bupati Lucky Hakim Nonaktifkan Sementara Kuwu Kedokan Agung

mpnSAPA DESA159 Views
Read Time:1 Minute, 43 Second

 

mpn.co.id,Indramayu – Bupati Indramayu Lucky Hakim mulai merealisasikan janji politiknya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa. Langkah pertama diambil dengan menjadikan Desa Kedokan Agung sebagai titik awal pelaksanaan audit. Desa ini merupakan kampung halaman Lucky Hakim sendiri, sekaligus simbol komitmen serius pemerintahannya dalam membenahi tata kelola anggaran desa.

Dalam tindak lanjut hasil audit, Bupati Lucky Hakim mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 pada 10 April 2025 yang menetapkan pemberhentian sementara Kuwu Kedokan Agung, Jumhana Budi Raharjo, S.Sos., M.H., selama tiga bulan.

“Memberhentikan sementara Sdr. JUMHANA BUDI RAHARJO, S.Sos., M.H., sebagai Kuwu Kedokan Agung Kecamatan Kedokan bunder Kabupaten Indramayu karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kuwu dan melanggar larangan sebagai Kuwu,” demikian tertulis dalam surat keputusan tersebut, Senin (14/4/2025).

Keputusan ini diambil setelah Inspektorat Kabupaten Indramayu menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2023 dengan nilai mencapai sekitar Rp400 juta. Temuan tersebut terungkap melalui Laporan Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu (LHAT) yang dilakukan oleh tim inspektorat.

Sebagai bagian dari proses hukum dan administratif, Jumhana diminta untuk mengembalikan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selama masa pemberhentian sementara ini, posisi Kuwu Kedokan Agung akan dijalankan oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Kebijakan ini menandai awal dari rangkaian audit yang akan dilakukan terhadap desa-desa lain di wilayah Kabupaten Indramayu. Dalam waktu dekat, setidaknya lima desa tambahan telah dijadwalkan untuk diaudit oleh Inspektorat.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan desa demi kepentingan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa audit ini bukan bertujuan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa agar lebih baik dan bersih.

“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka. Ini soal amanah dan pertanggungjawaban terhadap rakyat. Saya mulai dari desa saya sendiri, agar tidak ada anggapan tebang pilih,” ujar Lucky Hakim dalam pernyataan terpisah kepada awak media.

Dengan langkah awal ini, publik menaruh harapan besar agar reformasi tata kelola desa di Indramayu benar-benar berjalan secara adil dan menyeluruh.

Penulis
(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply