mpn.co.id. ndramayu
Dinas Sosial Indramayu Fasilitasi Reunifikasi warga Indramayu dari PSBI Bagundaya 2 Provinsi DKI Jakarta.
Pada hari ini, Kamis 5 September 2024, Dinas Sosial memfasilitasi reunifikasi keluarga terhadap salah satu warga Kabupaten Indramayu asal Kecamatan Krangkeng bernama Supardi (64) asal Desa Krangkeng.
Reunifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi awal yang diperoleh bahwa terdapat warga Indramayu yang sudah berada di PSBI Bangundaya semenjak bulan Juni 2024.
Dinas Sosial sebelumnya telah melakukan penelusuran keluarga kepada warga tersebut untuk koordinasi dan menyiapkan proses reunifikasi kepada keluarganya. Selain itu selama proses reunifikasi tersebut, Dinas Sosial telah melakukan upaya koordinasi dan komunikasi bersama mitra Dinas Sosial.
Respon ini adalah bentuk perhatian Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina melalui Dinas Sosial kepada PPKS di Kabupaten Indramayu.
Dalam pelaksanaan reunifikasi keluarga tersebut, dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, pimpinan dan jajaran unsur wilayah kecamatan serta mitra dinas sosial TKSK. Dalam pelaksanaan reunifikasi tersebut, pihak dinas sosial berharap agar klien dikembalikan kepada keluarga, klien dapat melaksanakan fungsi sosial dengan dukungan dari pihak keluarga dan masyarakat serta berharap agar klien tidak pergi kembali. Oleh karena itu, pihak dinas sosial mengharapkan pengawasan dari unsur aparat setempat dan masyarakat untuk bersama-sama saling mengawasi agar tidak terjadi warga Indramayu yang pergi sehingga terlantar di daerah lain.
Selanjutnya Bupati Indramayu melalui Dinas Sosial memberikan motivasi dan dukungan hak hidup layak berupa bantuan sosial sembako kepada PPKS. Diharapkan dengan adanya bantuan yang diberikan bisa mewujudkan kesejahteraan PPKS di Kabupaten Indramayu agar dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. (Amex