Mpn.co.id. Indramayu
Angka perkawinan anak di Kabupaten Indramayu tinggi. Pengadilan Agama (PA) Indramayu mencatat ada 514 permohonan dispensasi kawin selama tahun 2023.
Dari jumlah itu, 489 perkara dikabulkan, 10 perkara dicabut, 2 perkara ditolak, 1 perkara coret, serta 9 perkara tersisa diputuskan tahun 2024.
Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin mengatakan, adanya pengajuan dispensasi nikah seiring dengan perubahan batas usia perkawinan anak yang diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 kemudian diperjelas dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019.
Dimana batas usia menikah bagi perempuan disamakan dengan laki-laki yang tadinya umur 16 jadi 19 tahun.
“Tahun ini ada 514 permohonan, tapi ini sebenarnya turun jika dibanding 2022, itu sebanyak 572 permohonan,” ujar dia, Kamis (6/6/2024).
Dindin menyampaikan, hakim tidak akan serta merta mengabulkan permohonan para orang tua ataupun anak dalam hal dispensasi kawin.
Lanjut dia, dalam regulasi disebutkan, kepentingan anak diutamakan dalam memutuskan perkara, salah satunya seperti hamil duluan.
Dindin menyampaikan, alasan hamil duluan ini mendominasi, bahkan hingga mencapai sekitar 80 persen dari permohonan dispensasi kawin.
Sedangkan sisanya bervariatif, ada karena alasan sudah berhubungan tapi tidak sampai hamil, hingga tanpa insiden apapun.
“Tanpa insiden ini contohnya yang sebelumnya saya tangani, itu ada perempuan dia seorang santri bercadar ingin menikah dengan ustadz. Tapi usianya kurang sedikit baru 18 tahun jadi mengajukan dispensasi kawin,” ucap dia.
Dindin juga tidak memungkiri, angka dispensasi kawin di Indramayu cukup tinggi. Mirisnya, usia permohonan rata-rata masih berusia 16 tahun.. ( Amex