Mpn.co.id. indramayu
Dugaan Penipuan dengan Modus Investasi Bodong sebagai Jual beli Solar yang merugikan Ratusan Nasabah dari berbagai Daerah diantaranya Jakarta,Bandung, Jogyakarta, Ponorogo,Garut, Banyuwangi dan masih banyak beberapa Nasabah yang berada di daerah lain yang sampai saat ini belum ada kejelasan, Senin(25/09/2023)
Diketahui, Diduga PT. MBE telah melakukan investasi Bodong terhadap Ratusan Nasabah dengan total kerugian dari Nasabah hingga Ratusan miliar, Pemilik dari PT.MBE Dengan inisial D V sendiri dibantu DF N atau dijuluki Dogar dalam Penggalangan Anggaran sebagai Mediator yang membantu untuk menerima penggalangan dana Berkedok Investasi tersebut.
Salah satu Nasabah yang mengalami kerugian yaitu bernama Sumari dan Ari Hermawan asal dari Bandung yang sengaja mendatangi Kediaman DV yang beralamat di Desa Salem Kecamatan Salem Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, guna meminta kejelasan untuk kapan dikembalikan terhadap uang yang masuk yang Konon akan dijadikan sebagai Investasi solar menurut Sumari dirinya telah meresa dibohongi dengan adannya investasi ini karena sudah 5 bulan tidak ada kejelasan apapun dari D V sendiri dan Ari Mengaku telah merasa dibohongi karena sampai saat ini Ari tidak mendapatkan keuntungan apapun dari Investasi dengan kerugian mencapai Rp. 240.000.000,- dengan jatuh tempo padaa tanggal 29 Juni 2023.
” Saya merasa kecewa dengan DV karena investasi yang dijanjikan sampai saat ini sudah berjalan selama -+ 5 bulan blm ada kejelasan,saya pernah mendatangi PT milik D V yang ada di Jakarta tapi tidak berhasil bertemu dan saya sudah berusaha menghubungi tapi tidak aktif”, ujar Sumari
” untuk mencari DV guna meminta Tanggung Jawab , saya merasa dibohongi karena saya awalnya dijanjikan untuk diajak kerjasama nilai yang saya kasih guna investasi tersebut sebanyak Rp. 240.000.000,- , nantinya Uang tersebut digunakan untuk membeli solar sebanyak 8.000 liter dengan keuntungan perliter mendapatkan Rp. 750,- atau dalam itungan perharinya saya mendapatkan Rp. 600.000,- namun sampai saat ini belum ada Keuntungan apalagi pengembalian dari modal yang saya berikan yang seharusnya jatuh tempo pada 29 Juni 2023 kemarin,” ujar Ari
Sampai saat ini, Diketahui Korban Nasabah dari invetasi Bodong tersebut baru Sulaeman yang melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena mengalami kerugian hingga 3.8 Milyar dalam bentuk meminjam sertifikat kepada pihak Korban, Sulaiman menceritakan bahwa awalnya dia hanya diberikan perjanjian meminjam sertifikat selama 3 hari namun sampai saat ini tidak ada pengembalian untuk sertifikat yang dipinjam oleh DV, Sulaeman dan pihak keluarganya sudah pernah menghubungi tapi hasilnya Nihil karena Nomer yang dipakai buat menghubungi DV telah di blokir.
” Saya sengaja mendatangi rumah dari DV guna mengambil sertifikat yang dipinjam dengan alasan sebagai Laporan Ke Atasannya karena hendak ingin mengambil Rumah kredit. Sertifikat tersebut dalam perjanjiannya hanya dipinjam selama 3 Hari tapi ini sudah hampir kurang lebih satu tahun lamannya tidak ada niat baik, saya datang kerumahnya hanya bertemu dengan Istrinya saja dengan Hasil nihil”, tutup Ambas selaku anak dari Sulaeman.
Adapun Emilia yang dikuasakan kepada Edi orang yang diberikan wewenang untuk menyelesaikan investasi Bodong tersebut dengan DV dengan Nilai kerugian hingga 14 Miliar tersebut sampai saat ini belum mendapatkan kepastian juga.
” Kerugian yang dialami oleh Emilia yaitu sebesar 14 Miliar, Emilia memberikan Kuasanya kepada saya untuk menangani perihal Investasi yang diduga Bodong ini dan meminta pihak DV untuk segera mengembalikan Uang tersebut”, ujar Edi ketika di Konfirmasi kebenarannya
Sampai saat ini belum diketahui dimana keberadaan dari DV itu sendiri karena baik di kantor ataupun di Kediaman yang terletak di desa Salem Kecamatan Salem kabupaten Brebes Jawa Tengah pun tidak ada dan hanya ada Istrinya dengan selalu memberikan jawaban Tidak tau keberadaannya Dari D V sendiri dan akan diberitahukan bilamana ada Informasi yang di dapat dari DV sendiri.
Hukum tegas mengatur investasi bodong ini sebagaimana pasal 378 KUHPidana Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain hukum pidana, para investor yang telah menyerahkan uangnya dapat mengajukan ganti kerugian atas investasi bodong atas dasar Pasal 20 Perma 13/2016 yang berbunyi:
Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata.
Untuk itu, jika timbul pertanyaan, apakah uang hasil investasi bodong bisa kembali? Jawabannya bisa. Sebagaimana pasal 1243 KUHPerdata Dengan cara mengajukan gugatan perdata wan prestasi atau perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri, bahwa jumlah korban investasi bodong biasanya meliputi banyak orang yang menderita kerugian tidak hanya beberapa orang hal demikian dapat mengajukan gugatan class action.
(Slamet