INDRAMAYU –Mpn. Tragedi maut yang merenggut 12 nyawa di Jalur Pantura Indramayu kini menjadi fokus penyelidikan mendalam aparat kepolisian. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat menerjunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk membongkar penyebab kecelakaan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) berbasis teknologi dan analisis ilmiah.
Tim TAA bersama Satlantas Polres Indramayu melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi kecelakaan di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Senin (13/7/2026). Setiap jejak pengereman, posisi kendaraan, hingga titik benturan dianalisis guna merekonstruksi detik-detik sebelum tabrakan maut terjadi.
Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat, AKBP Jimmy Manurung, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan berbasis bukti.
“TAA hadir di sini untuk melaksanakan olah TKP secara digital dan ilmiah agar dapat mengungkap penyebab kecelakaan tersebut,” ujarnya.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kecelakaan melibatkan satu mobil pikap dan dua truk. Mobil pikap diduga berhenti di lajur kanan untuk berputar arah. Dari belakang, kendaraan tersebut kemudian ditabrak truk Hino wing box hingga terdorong ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk lain yang datang dari arah berlawanan.
Benturan keras itu berubah menjadi petaka. Sebanyak 12 orang meninggal dunia, tiga di antaranya tewas di lokasi kejadian, sementara sembilan lainnya meninggal saat mendapatkan perawatan medis. Selain itu, enam korban lainnya mengalami luka ringan dan masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon.
Penyidik telah memeriksa empat saksi, terdiri atas dua pengemudi kendaraan yang terlibat dan dua warga yang mengetahui kejadian. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka karena seluruh proses penyelidikan, termasuk analisis Tim TAA dan gelar perkara, masih berlangsung.
“Sampai saat ini kami masih melakukan olah TKP. Untuk tersangka nanti akan kami sampaikan setelah adanya gelar perkara di Polres,” kata Jimmy.
Di balik tragedi ini, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan mobil pikap sebagai kendaraan pengangkut penumpang. Selain melanggar ketentuan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan pikap untuk mengangkut orang dinilai memiliki risiko kematian yang sangat tinggi apabila terjadi kecelakaan.
Tragedi di Pantura Indramayu menjadi pengingat bahwa satu keputusan di jalan dapat berujung pada hilangnya banyak nyawa. Hasil analisis ilmiah Tim TAA diharapkan mampu mengungkap secara utuh penyebab kecelakaan sekaligus menjadi dasar penegakan hukum dan evaluasi keselamatan lalu lintas agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (Amex












