Warga Sukaslamet Kembali Gaungkan Orasi, Desak BPD Tuntut Pemakzulan Kuwu Rajudin.

mpnTERKINI510 Views
Read Time:1 Minute, 32 Second


‎mpn.co.id INDRAMAYU, – Ratusan warga Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor desa pada Jumat (31/10/2025). Mereka menuntut pemakzulan Kuwu (Kepala Desa) Rajudin, yang diduga terlibat dalam penggelapan dana desa senilai Rp 300 juta.

‎Aksi yang digalang oleh Aliansi Warga Sukaslamet Bersatu itu berlangsung panas namun tetap kondusif. Massa membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi kecaman terhadap kepemimpinan Rajudin, menuntut transparansi, dan mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera memproses pemberhentian Kuwu secara permanen.

‎“Kami kecewa karena pemerintahan desa sudah tidak lagi berpihak kepada rakyat. Uang desa seharusnya digunakan untuk pembangunan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Duri, koordinator aksi, saat berorasi di tengah kerumunan massa.

‎Sebelumnya, hasil audit Dinas Inspektorat Kabupaten Indramayu menemukan adanya penyimpangan keuangan desa hingga mencapai Rp 300 juta. Akibat temuan tersebut, Bupati Indramayu Lucky Hakim telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Rajudin dan memerintahkan pengembalian dana yang diselewengkan.

‎Namun, meski sanksi telah dijatuhkan, warga menilai langkah itu belum cukup. Mereka mendesak agar Bupati segera memproses pemakzulan penuh terhadap Rajudin dan menonaktifkannya secara permanen dari jabatan Kuwu.

‎Ketua BPD Sukaslamet, Suhendi, mengakui bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dan tuntutan masyarakat terkait pemberhentian Kuwu.

‎“BPD sudah menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah kabupaten. Saat ini, kami menunggu keputusan akhir dari Bupati Indramayu,” jelas Suhendi kepada wartawan.

‎Namun, pernyataan itu justru memicu reaksi keras dari warga. Mereka menuding BPD lamban dan “melindungi” Kuwu Rajudin, bahkan mengancam akan mendesak pembubaran BPD jika aspirasi mereka diabaikan.

‎Aksi unjuk rasa sempat diwarnai ketegangan dan saling dorong antara massa dan aparat. Namun, berkat pengamanan ketat dari gabungan personel Polri dan TNI, situasi berhasil dikendalikan tanpa adanya insiden besar.

‎Sementara itu, Kuwu Rajudin masih menjalani masa pemberhentian sementara hingga 5 November 2025 dan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga maupun hasil audit inspektorat.

‎Penulis
‎(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *