Tak Ajukan Banding, Heriyanto SH Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencurian di Indramayu Terima Putusan Hakim

Hukum68 Views
Read Time:2 Minute, 3 Second


‎Indramayu, 30 Juli 2025 – Heriyanto, SH, kuasa hukum terdakwa TB, secara resmi menyatakan tidak akan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Indramayu yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan terhadap kliennya dalam perkara pencurian dengan kekerasan.

‎Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor: 171/Pid.B/2025/PN.Im. Terdakwa TB dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

‎Menurut Heriyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Petani (Peduli Trafficking dan Tani Indramayu), keputusan untuk tidak melakukan banding diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan fakta persidangan.

‎“Kami menerima putusan tersebut karena hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara. Setelah kami cermati, telaah dan analisa, kami berpendapat bahwa keputusan ini sudah cukup proporsional,” ujar Heriyanto saat diwawancarai, Rabu (30/7).

‎Kronologi Kejadian

‎Peristiwa yang menyeret TB ke meja hijau terjadi pada Rabu malam, 19 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, TB yang tengah dalam perjalanan pulang di Jalan Pedesaan Dusun Karang Malang, Desa Anjatan Baru, Kecamatan Anjatan, melihat dua anak yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna putih.

‎Situasi yang sepi dimanfaatkan TB untuk menghadang sepeda motor tersebut sambil mengepalkan tangan sebagai bentuk ancaman. Kedua anak tersebut ketakutan, melarikan diri dan meninggalkan kendaraan di lokasi. TB kemudian membawa sepeda motor tersebut. Namun tak berselang lama, ia dihentikan warga di Jalan Gang Rebeng dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Anjatan bersama barang bukti.

‎Kasus ini sempat viral di media sosial, memicu beragam reaksi dari masyarakat. JPU mendakwa TB dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.


‎Heriyanto menegaskan, selama proses hukum berjalan, ia telah mendampingi TB secara penuh dalam setiap tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pembuktian hingga putusan akhir.

‎“Kami tetap mengedepankan asas presumption of innocence, yakni asas hukum yang menyatakan bahwa setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

‎Dengan tidak adanya upaya banding dari pihak terdakwa maupun jaksa, maka vonis tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht). TB tetap menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Indramayu.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik tidak hanya karena sempat viral di media sosial, tetapi juga karena menjadi potret dinamika penegakan hukum di tingkat lokal. Keputusan untuk tidak mengajukan banding menunjukkan sikap kooperatif dari pihak terdakwa dan tim kuasa hukum dalam menghormati putusan pengadilan.

‎Penulis
‎(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply