Setoran Debitur Dibuat Modal Judi Online, AF Manager Kredit BUMN Ditetapkan Tersangka Kejaksaan Negeri Indramayu

Read Time:1 Minute, 31 Second

Mpn.co.id. INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, secara resmi menahan AF(36), mantan Relationship Manager Kredit (RMK) salah satu Bank BUMN, Rabu 9 Juli 2025.

AF resmi ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan Surat Penetapan nomor : TAP- 01/M.2.21/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, ia diduga telah melakukan penyimpangan dana pembayaran kredit 71 debitur sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 sebesar Rp2 miliar lebih. Tak tanggung – tanggung penggunaan dana setoran debitur tersebut diselewengkan untuk bermain judi online

“Pada sore hari ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial AF,” ujar Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetya, didampingi Kasi Pidsus Kejari, Endang Darsono, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.

Akibat perbuatan tersangka AF ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.2.097.552.915,- sehingga tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Ari menjelaskan, dalam kurun waktu 2021 sampai dengan tahun 2024 Tersangka AF selaku Relation Manager Marketing Bank BUMN diduga telah melakukan penyimpangan pada penggunaan dana pembayaran kredit dan penggunaan dana kredit terhadap 71 Debitur dengan rincian penyalahgunaansetoranterhadap 40 Debitur, penggunaan sebagian pinjaman terhadap 16 Debitur, dan penggunaan seluruh pinjamanterhadap 15 Debitur.

Adapun proses selanjutnya sesuai dengan Nota Dinas Tim Penyidik dan pertimbangan lainnya pada Sore hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Indramayu akan melakukan penahanan kepada tersangka ke Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan guna mempersiapkan surat dakwaan yang mana selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk menjalani persidangan. Pungkasnya. ( red

Leave a Reply