mpn.co.id,Indramayu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua muda mudi asal Kecamatan Haurgeulis ditangkap usai kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,91 gram.
Kedua tersangka yakni Candra Kuswara (22) warga Desa Sumbermulya dan Indah Gita Ayu (21) warga Desa Mekarjati diketahui mereka merupakan pasangan suami istri. Keduanya diringkus pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 18.15 WIB di pinggir jalan Desa Sumbermulya, Blok Gempol, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat lima paket sabu siap edar, sebuah handphone, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Tak berhenti di situ, hasil pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan, di antaranya satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen, timbangan digital, dua pack plastik klip bening, serta alat hisap rakitan.
“Dari total pengungkapan, jumlah sabu yang diamankan mencapai 1,91 gram. Barang haram tersebut didapat tersangka dari seseorang berinisial Curut yang kini masih dalam pencarian,” ungkap Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, S.E., M.H. dalam laporannya kepada Kapolres Indramayu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi memastikan akan mendalami jaringan peredaran sabu ini hingga ke pemasok utama. “Kami akan sidik tuntas dan terus memburu pemasok lainnya. Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas,” tegas AKP Tatang.
Penulis
(Jojo Sutrisno)
Satresnarkoba Polres Indramayu Bekuk Pasutri di Haurgeulis, Kedapatan Sabu Siap Edar

Read Time:1 Minute, 17 Second