mpn.co.id,Indramayu – Polemik pengelolaan Pasar Wanguk di Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu kembali memanas. Rabu (30/7/2025), Ratusan pedagang yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Wanguk (IPPW) mendatangi Kantor Desa Kedungwungu untuk memprotes surat pemberitahuan pengosongan kios yang dilayangkan oleh pemerintah desa setempat.
Aksi para pedagang sempat diwarnai adu argumen sengit dengan perwakilan BPD serta pihak kontraktor yang terlibat dalam rencana renovasi pasar. Pedagang menilai, surat pemberitahuan pengosongan kios tersebut cacat prosedur dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak diawali musyawarah dengan pihak pedagang terlebih dahulu.
“Tidak pernah ada musyawarah, tiba-tiba muncul surat pengosongan. Ini jelas mencederai hak kami” ujar Edi Winata, Ketua IPPW, di hadapan perangkat desa dan aparat keamanan.
Ketegangan memuncak saat para pedagang mendapati bahwa Kepala Desa Kedungwungu tidak berada di tempat. Ruang kerjanya pun tampak terkunci rapat. Situasi kemudian dijembatani oleh Sekretaris Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersedia berdialog dengan perwakilan pedagang.
Namun, kejanggalan mencuat ketika Ketua BPD dan sejumlah perangkat desa mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran pengosongan kios tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik tidak transparan antara Kepala Desa, panitia pelaksana renovasi, dan pihak kontraktor.
“Kalau surat itu benar dikeluarkan atas nama pemerintah desa, mengapa kami selaku pamong desa tidak dilibatkan? Ini perlu ditelusuri,” ungkap sekdes Kedungwungu di hadapan massa.
Dalam keterangannya, Edi Winata menegaskan bahwa pihaknya masih berpegang pada Peraturan Desa tahun 2010 tentang hak guna pakai kios yang berlaku hingga 2030. Artinya, para pedagang masih memiliki hak legal untuk menempati kios selama lima tahun ke depan.
Senada dengan hal itu, sebelumnya Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, menyatakan bahwa para pedagang tetap memiliki kewajiban membayar sewa tahunan sesuai peraturan desa yang berlaku hingga 2030, sekaligus menegaskan bahwa peningkatan pendapatan asli desa bisa dari hasil sewa kios dari tahun 2010 sampai 2030.
Suasana sempat kembali memanas ketika Ketua BPD terlibat adu mulut dengan beberapa pedagang. Namun ketegangan berhasil diredam berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Kapolsek Anjatan dan Babinsa setempat. Aksi pun berakhir kondusif.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua BPD berjanji akan meminta kepada Kepala Desa dan panitia pelaksana renovasi untuk menunda proses pembongkaran kios. Ia juga berkomitmen akan mengupayakan musyawarah bersama antara pemerintah desa dan perwakilan pedagang untuk mencari solusi terbaik.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama. Jangan sampai konflik ini berlarut-larut dan menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kedungwungu belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik rencana renovasi pasar yang ditujukan untuk menjadikannya pasar modern.
Polemik Pasar Wanguk seakan menjadi duri dalam daging yang tak kunjung teratasi. Meski berbagai upaya telah ditempuh, gesekan antara pemerintah desa dan pedagang terus berulang. Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya komunikasi dan minimnya keterlibatan publik dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Publik kini menantikan langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk turun tangan dan menjadi penengah, agar kepentingan pembangunan tidak bertabrakan dengan hak masyarakat yang harus dilindungi.
Penulis
(Jojo Sutrisno)
Ratusan Pedagang Geruduk Kantor Desa Kedungwungu, Protes Surat Pengosongan Kios Pasar Wanguk

Read Time:2 Minute, 24 Second