Indramayu – mpn.co.id. Proyek rehabilitasi jalan di Desa Dermayu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan terungkap dan menimbulkan tanda tanya besar terhadap kualitas proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 ini.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 190.745.000 dan dilaksanakan oleh CV Fadly Maju Sejahtera tersebut dijadwalkan berlangsung selama 60 hari kalender, terhitung mulai 18 Juli hingga 15 September 2025.
Namun, pengerjaan yang dilakukan di lokasi menunjukkan dugaan indikasi ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis.
Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar keselamatan kerja. Selain itu, plastik cor yang digunakan hanya menutupi sebagian area di begisting saja, tidak melindungi seluruh permukaan lahan seperti yang seharusnya dilakukan dalam pengecoran beton jalan.
Kondisi lebih mengkhawatirkan terlihat pada bagian batu level (laveling) yang tampak dipasang asal-asalan dan tidak merata atau batu urug berukuran besar. Volume proyek yang mandor menyebutkan panjang 155 meter, lebar 3 meter, dan tinggi (ketebalan) 15 sentimeter.
Namun berdasarkan pengamatan di lapangan, ketebalan badan jalan yang dicor diduga tidak mencapai 15 cm, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap daya tahan jalan dalam jangka panjang.
Ironisnya, pelaksana lapangan bernama Hamdan mengaku tidak memahami aspek teknis pekerjaan. Bahkan, mandor proyek yang akrab disapa RT, tidak bisa menjelaskan spesifikasi teknis pekerjaan saat dikonfirmasi.
Dengan berbagai temuan tersebut, publik mempertanyakan pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu selaku penanggung jawab proyek.
Diharapkan, pihak berwenang segera turun tangan melakukan evaluasi agar proyek ini tidak berujung pada pemborosan anggaran dan merugikan masyarakat. ( Amx