PMI Asal Subang Dipulangkan dari Qatar Setelah Diduga Jadi Korban Eksploitasi dan Pemalsuan Dokumen

Hukum, mpnTERKINI194 Views
Read Time:2 Minute, 8 Second


‎mpn.co.id Subang, – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Plawad, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah mengalami rangkaian persoalan serius selama bekerja di Qatar. Nurmi (47), yang tercatat dalam paspor dengan nama Resih, diduga diberangkatkan secara non-prosedural dan menjadi korban dugaan eksploitasi serta pemalsuan dokumen.

‎Kasus ini mencuat setelah keluarga menilai ada kejanggalan dalam proses keberangkatan Nurmi. Ia direkrut oleh seorang sponsor bernama Ibu Mus dari Cikunir Subang dan diproses di Jakarta oleh seorang perempuan bernama Santi. Pada pemeriksaan medis pertama, Nurmi dinyatakan unfit, namun sponsor tetap mengupayakan pemeriksaan ulang hingga akhirnya ia dinyatakan fit untuk diberangkatkan.

‎Pada Juni 2025, Nurmi diterbangkan ke Qatar untuk bekerja sebagai penata laksana rumah tangga. Namun baru dua bulan bekerja, kesehatannya memburuk. Ia mengalami sakit kepala hebat, nyeri dada, sesak napas, tubuh lemas, hingga sempat pingsan. Dokter di Qatar menyebut tensi darahnya berada di atas angka 200, mengindikasikan hipertensi berat. Meski begitu, majikan tetap mempekerjakannya.

‎Selama dua bulan setengah bekerja, Nurmi menerima gaji sekitar Rp12,4 juta setelah dipotong biaya pengobatan. Uang tersebut langsung ia kirimkan secara bertahap kepada suaminya di Indonesia. Namun kondisi kesehatan yang semakin menurun membuat agensi memindahkannya ke majikan lain. Hanya dua minggu bekerja, ia dikembalikan lagi ke agensi karena tak mampu melanjutkan pekerjaan.

‎Ketika Nurmi meminta dipulangkan, agensi justru menuntut ganti rugi sebesar Rp50 juta. Tidak sanggup menghadapi tekanan tersebut, suami Nurmi mencari bantuan dari Supendi, Ketua Forum Keluarga Buruh Migran Indonesia (FK BMI) yang berafiliasi dengan FSBP dan KASBI.

‎Setelah melewati proses penantian selama dua minggu di penampungan agensi, upaya advokasi Supendi akhirnya membuahkan hasil. Nurmi berhasil dipulangkan dan tiba kembali di kampung halamannya pada 1 Desember 2025.

‎“Alhamdulillah saya bisa pulang. Kalau tidak dibantu Pak Supendi, mungkin saya masih di sana dan tidak tahu kapan pulangnya,” ungkap Nurmi dengan suara bergetar menahan haru.

‎Supendi menilai kasus ini sarat indikasi pelanggaran serius. Selain dugaan keberangkatan non-prosedural dan eksploitasi, ia menilai peristiwa yang dialami Nurmi berpotensi masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

‎“Pemulangan Nurmi atau Resih ini kami fasilitasi tanpa anggaran negara maupun Pemda Subang. Kami juga tetap memperjuangkan hak-haknya sebagai PMI,” tegas Supendi.

‎Ia mendesak pemerintah, khususnya penegak hukum dan BP2MI, untuk menindak tegas sponsor, petugas lapangan, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses keberangkatan ilegal PMI demi mencegah kasus serupa kembali terjadi.

‎Kasus Nurmi menambah panjang daftar persoalan yang menimpa PMI di luar negeri, terutama mereka yang diberangkatkan tanpa prosedur resmi. Pemerintah diminta meningkatkan pengawasan agar keselamatan dan hak pekerja migran Indonesia benar-benar terlindungi.

‎Penulis
‎(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *